Limapuluh Kota – Barisan Intelektual Muda Pangkalan Perantauan (BIMPP) kritik Walinagari Pangkalan terkait pemberhentian dengan pemecatan Walijorong Tigo Balai tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Berdasarkan pemecatan tersebut BIMPP mengirimkan surat pada hari Kamis 8 Oktober 2020 kepada Walinagari Pangkalan untuk meminta klarifikasi namun tidak ada tanggapan sampai saat sekarang oleh Walinagari Pangkalan.
Dan surat yang sama ditujukan kepada Camat Pangkalan Koto Baru untuk meminta klarifikasi langsung terkait pemecatan Walijorong Tigo Balai oleh Walinagari Pangkalan. “Karena di dalam SK pemecatan Walijorong Tigo Balai alasan pemecatan adalah rekomendasi dari Camat Pangkalan,” ujar Arizal Ketua Barisan Intelektual Muda Pangkalan Perantauan kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Senin (12/10).
Dikatakan Arizal, tidak sampai di situ karangan bunga pun dikirimkan oleh BIMPP (Barisan Intelektual Muda Pangkalan Perantauan) ke kantor Walinagari Pangkalan dan Camat Pangkalan sebagai bentuk kekecewaan kepada Walinagari Pangkalan dan Camat Pangkalan Koto Baru terkait mal administrasi yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut, yakni Walinagari Pangkalan dan Camat Pangkalan koto Baru.
“Oleh sebab itu BIMPP sangat menyayangkan kedua instansi tersebut baik Walinagari Pangkalan dan Camat Pangkalan Koto Baru ternyata hanya mampu membuat kebijakan namun keduanya terkesan sangat anti kritik terkait kebijakan mereka perbuat,” tegas Arizal.
“Kami mengirimkan papan bunga sebagai bentuk kritikan kepada Walinagari Pangkalan dan Camat Pangkalan namun papan bunga yang kami kirimkan di singkirkan oleh mereka karena kami mempertanyakan SK pemecatan wali jorong 3 balai, yang mana pemecatan ini tanpa dasar yang jelas dan tidak ada dicantumkan dasar kesalahan wali jorong ini, namun tindakan arogansi Walinagari Pangkalan ini seolah olah diamini oleh Camat Pangkalan Koto Baru dan kami menduga keduanya tidak paham administrasi negara dengan baik sehingga pemecatan ini menjadi kontroversi di masyarakat,” sebut Arizal.
Arizal berharap ada tindakan tegas dari Bupati Kabupaten Limapuluh Kota terhadap rezim di daerah kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Walinagari Pangkalan ini karena bertindak sewenang wenang terkait pemecatan wali jorong tigo balai, ditambah lagi Walinagari Pangkalan langsung melakukan pemecatan saja, tanpa adanya surat peringatan (SP).
“Kenapa langsung dipecat? Seharusnya kalau walijorong Tigo Balai melakukan kesalahan harusnya ada Surat Peringatan dari Walinagari, sedangkan wali jorong lain di duga melakukan kesalahan di kasih SP dan untuk Walijorong Tigo Balai tidak, dan BIMPP masih menunggu permohonan informasi yang sudah dimasukan beberapa hari yang lalu,” ucap Arizal.
Sementara itu Camat Pangkalan Koto Baru Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya dirinya mengatakan bahwa setelah menerima surat rekomendasi dari Walinagari Pangkalan terkait pemberhentian Jorong Tigo Balai, dia langsung menindak lanjutinya dan lagi pemberhentian dan pengangkatan walijorong itu adalah hak dan wewenangnya ada di tangan wali nagari dan itu sudah sesuai peraturan perundang-undang yang ada, pungkasnya.
Terpisah Wali Nagari Pangkalan Rifdal ketika wartawan mencoba meminta tanggapan melalui telpon sesulernya sekaitan pemberhentian Wali Jorong Tigo Balai tersebut, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban. (YY)
Discussion about this post