Dharmasraya — Satresnarkoba Polres Dharmasraya lakukan penangkapan seorang laki-laki inisial R (23) alamat Jorong Gunung Medan Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang telah membawa, membeli, menguasai, memiliki dan memakai Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu.
Penakapan tersangka berdasarkan LP/ 64/A/IV/2021/POLRES tanggal 5 April 2021. Dalam Ops Antik Singgalang 2021, Senin (5/4/2021) sekira pukul 22.00 Wib. Tersangka R diamankan di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya.
Dari penangkapan tersangka R ditemukan barang 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, seperangkat alat hisab shabu, 1 (satu) buah handphone android merk Vivo, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter MX.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan membenarkan bahwasanya pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Wisma Agung Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, telah diamankan 1 (satu) orang tersangka R dalam operasi Antik Singgalang 2021 atas dugaan memiliki, mengusai dan menggunakan diduga narkotika jenis shabu, oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” jelas Kapolres Dharmasraya.
Dijelsakan Kapolres Dharmasraya, yersangka diterapkan sebagai membawa, membeli dan menguasai serta menggunakan Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 114 Jo 115 Jo 112 Jo 127 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 4 tahun.
Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh petugas wisma Dera Lexito dan masyarakat setempat Dedi Irawan.
“Dari keterangan pelaku BB dibeli dari saudara JH 34 alamat Jorong Koto Lamo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dan dilakukan pengembangan, kemudian JH berhasil diamanakan di jorong Bukik Sabalah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Bertempat di depan RSUD Sungai Dareh Sekira Pukul 22.40,” jelasnya.
Dari penangkapan JH ditemukan BB 1 (satu) lembar kertas nota di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, 4 (empat ) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) buah handphone android merk Realme, 1 (satu) pak kecil plastik klip bening, 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Vario.
Tersangka ditangkap di saat Mau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu-Shabu, diterapkan Pasal 114 Jo 115 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (NP)
Discussion about this post