DHARMASRAYA — Menyorot adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan puskesmas (realokasi) dan pembangunan rumah dinas Puskesmas Sitiung yang dikerjakan oleh CV. Teknik Sepakat, dengan nilai kontrak Rp,4.676.174.559 miliyar, nomor kontrak 440/105/KTRK/PPK-DINKES/DAK/2021, tgl-29 Juli 2021. Pelaksanaan selama 150 hari kelender, sebagai pengawas CV.Indo Mega berlokasi di Kecamatan Sitiung,
Sementara dari pengamatan media ini di lapangan, meskipun masih dalam proses pengerjaan, diduga material batu didatangkan secara liar, selain itu besi slof pondasi dan besi tiang yang memakai besi 12 mm itu, setiap pertemuan ujung besi dengan tiang sudut tidak join, dan juga pasangan batu pondasi pagar tidak pakai lantai kerja.
Parahnya lagi, komposisi spesi batu atau sebutan lain mortar, untuk sebagai pengikat antara batu kebatu terlalu tipis juga tidak merata, bahkan ada yang bersentuhan sehingga terdapat rongga pada pasangan batu pondasi, kedalaman pondasi bangunan juga terindikasi meragukan, pekerjaan ini di bawah kepengawasan Dinas Kesehatan kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Sementara Egi, yang ngakunya sebagai pelaksana pekerjaan menyebutkan, jika pasangan batu pondasi tidak memakai lantai kerja.
“Bapak dari mana, kalau bapak dari media tolong tunjukan kartu pengenalnya dulu, kalau pasangan batu pandasi pagar memang tidak pakai lantai kerja, yang pakai lantai kerja itu cuma plat deker, kalau masalah dalam pondasi bangunan ini satu meter dua puluh senti, liat saja sama bapak sendiri,” ujarnya sambil berlalu.
Menanggapi hal tersebut, Pahrevi dari Badan Penyelamat Aset Negara (BPAN) dan juga anggota Lembaga Aliansi Indonesia. Apabila pekerjaan proyek puskesmas lokasi Kecamatan Sitiung melenceng dari spesifikasi yang telah dirancang dengan bermacam macam kajian teknis oleh konsultan perencanaan dan juga disepakati oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), tujuannya tentu mengacu kepada mutu dan kualitas.
“Apabila terjadi penyimpangan tentu sudah jelas indikasi pelanggaran kontrak, jikalau pengerjaan disengaja menobrak kontrak yang telah disepakati itu tentu jelas berorentasi kepada korupsi,” ucapnya.
Lebih jauh dirinya mengurai, masalah besi slof dan besi tiang setiap ujung pertemuan besi harus ada pembengkokan besi untuk sebagai pengunci sesuai dengan standar nasional Indonesia.
“Hal itu supaya tidak terjadi pergeseran besi di sewaktu pergerakan tanah, selain itu pasangan batu pondasi pagar kalau di daerah lain memakai lantai kerja untuk sebagai tapak, dan pasangan batu pondasi spesi pengikat antara batu ke batu itu atau disebut mortar itu harus merata ketebalannya. Sebab fungsi semen adukan mortar itu bisa untuk menciptakan sebuah ikatan yang kuat antara batu ke batu, juga mencegah masuknya air agar tidak terjadi kelembaban ke dalam struktur,” tambah Pahrevi.
Selain itu lagi, ujarnya, masalah material batu yang didatangkan tanpa mengantongi legalitas larinya ke Undang-undang Pertambangan bisa dijerat 10 tahun ancaman hukumnya, dan denda 10 miliyar, sebut Pahrevi. (ap)
Discussion about this post