Solok Selatan — Personel Polres Solok Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini mengamankan seorang pria berinisial G (50) saat diduga melansir BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Liki, Jorong Sungai Kapur, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Senin (08/09/2025).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM di jalan umum Padang Aro–Muara Labuh, tepatnya di Jorong Karang Putiah, Nagari Lubuk Gadang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Solok Selatan langsung menuju lokasi.
Di lokasi, petugas menemukan 1 unit mobil jenis Taft Trooper warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1525 YU yang telah melakukan pengisian Solar melebihi batasan yang telah ditentukan, di mana pada bagian tanki mobil telah dimodifikasi.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Solok Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli dan berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di lapangan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Penyalahgunaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan kepentingan orang banyak yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Solok Selatan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya. (Joko)
Discussion about this post