Arosuka – Pelayanan publik Kabupaten Solok kembali mendapat pengakuan dari Ombudsman RI. Daerah penghasil beras itu ditetapkan sebagai peringkat 1 dalam kepatuhan pelayanan publik tahun 2024.
Dari penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Kabupaten Solok meraih nilai 97,73 atau predikat A yang menjadi standar penilaian tertinggi.
Penghargaan itu diserahkan Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap kepada Plh. Sekda Kabupaten Solok Editiawarman, S. Sos, M.Si, di Aula Pertemuan Hotel Mercure Padang, Rabu siang (11/12).
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kepatuhan dan dedikasi yang luar biasa dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, Kabupaten Solok meraih peringkat 1 kepatuhan pelayanan publik di Sumbar. Prestasi ini merupakan buah kerja keras dan wujud dari visi menjadi yang terbaik di Sumatera Barat,” ungkap Editiawarman.
Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi kuat dalam peningkatan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Solok. Pelayanan harus responsif dan maksimal kepada seluruh masyarakat.
“Pelayanan harus lebih mudah, cepat, transparan, ramah, akuntabel dan sesuai dengan tuntutan zaman,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Riki Carnova, Kepala Dinas Sosial Mulyadi Marcos, kepala DPMPTSP Naker Aliber Mulyadi, Kabag Organisasi Rezka, Sekretaris Dinas Kesehatan Indriyani, beserta jajaran. **
Discussion about this post