SOLOK SELATAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Solok Selatan (Solsel) saat ini sudah menerbitkan 157 jenis perizinan dan non perizinan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 14 Tahun 2017. Hal itu dikatakan Kepala DPM&PTSP Solsel, Amril Bakri, Selasa (12/12).
“Masyarakat Solsel dan sekitarnya, bisa melakukan pengurusan jenis perizinan sebanyak 110 jenis dan 47 jenis non perizinan. Langsung datang ke kantor atau ke kantor kecamatan jangan melalui calo. Kami siap melayani dengan ketulusan hati,” tandasnya.
Amril Bakri, mengatakan perizinan yang selama ini berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas lain seperti pada Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Izin Penelitian sekarang telah bisa diurus di DPM&PTSP. “Begitu juga dengan Izin prinsip dan izin lokasi yang sebelumnya ditandatangani Bupati, sekarang telah menjadi kewenangan instansi kami,” ungkapnya.
Menurutnya, dari 157 jenis izin yang pihaknya layani hanya satu jenis yang berbayar yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lainnya tidak berbayar atau gratis. “Kami imbau masyarakat yang akan urus IMB uruslah izinnya terlebih dahulu dan perhatikan jarak bangunan dengan jalan raya demi terciptanya tatabangunan sesuai peruntukkannya,” lanjutnya.
Dalam memaksimalkan pelayanan publik tentang perizinan di Solsel, lanjut Amril Bakri pihaknya sedang proses persiapan aplikasi pelayanan perizinan online dengan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Solsel.
“Insyaallah Desember ini launching e-perizinan online terlaksana. Terimakasih pada masyarakat yang telah mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku. Bayarlah biaya retribusi sesuai yang tertera pada izin yang diterbitkan,” tutupnya.
Discussion about this post