Lima Puluh Kota – Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, atas nama Hilmi Datuak Muaro, melakukan sanggahan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterbitkan oleh Kapolres Limapuluh Kota ke Mapolda Sumbar.
Sanggahan tersebut dilayangkan, Hilmi Datuak Muaro, ke Polda Sumbar karena menganggap penerbitan SP2 Lidik atas pengaduannya tidak sesuai prosedur penyelidikan. Sanggahan tersebut, disampaikan Hilmi melalui tim penasehat hukumnya dari kantor hukum AZI & Partners.
“Dasar sanggahan kami yaitu, karena selaku pengadu atas dugaan ijazah palsu Bupati Limapuluh Kota, saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara tidak terpenuhi sesuai prosedur hukum,” kata Hilmi Datuak Muaro, saat menggelar Jumpa Pers, di Hotel Flamboyan, Kota Payakumbuh, Sabtu (31/7) siang.
Dalam memberikan keterangan Pers, Hilmi didampingi tiga penasehat hukum diantaranya, Adril SH, Zulhefrimen SH, dan Irwan, SHI, MH. Dia menilai proses hukum penyelidikan terkait aduannya tidak berjalan sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) dan Hukum Acara Pidana.
Hilmi menambahkan, ia membuat pengaduan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati ke polisi sudah sejak 29 Desember 2020 silam. Pengaduan tersebut, Hilmi menyebut, awalnya didasari karena adanya kejanggalan dari postingan sebuah akun Facebook yang mempertanyakan serta melampirkan bukti-bukti keabsahan ijazah Safaruddin.
Karena dirinya pernah sama-sama menjadi caleg pada 2019 lalu, ia berniat menelisik kebenaran informasi dimaksud. Begitu mendapatkan bukti cukup, Hilmi lalu menyampaikan pengaduan atas temuannya ke polisi. Adapun kejanggalan dugaan pemalsuan yakni terhadap ijazah Sekolah Dasar (SD) serta Paket C setingkat SMP.
Karena menurut Hilmi, Safaruddin pernah membuat laporan kepolisian perihal kehilangan ijazah SD tertanggal 17 Juni 2020 tentang kehilangan surat-surat berharga. Padahal, menurutnya, kebakaran rumah sudah terjadi 1978 silam.
“Yang menjadi pertanyaan bagi saya, sebanyak tiga kali Pileg sejak 1997, 1999 sampai 2004 yang bersangkutan pakai ijazah SD yang mana? Sebagai sama-sama Caleg waktu itu, tentu saja saya dirugikan oleh yang bersangkutan,” tanyanya.
Kepada polisi, ia mengaku menyerahkan sebanyak 14 alat bukti. Namun, setelah pengaduan diterima polisi, ia mengaku tidak pernah dimintai keterangan (BAP) dan baru didatangi satu kali oleh penyidik Satreskrim pada 27 Maret 2021 Ke rumahnya guna meminta keterangan, berikut tambahan dokumen barang bukti.
“Karena tidak kunjung ada kejelasan mengenai proses penyelidikan, saya kembali konsultasi sebanyak dua kali ke Mako Polres tapi hasilnya tetap sama. Sesuai Perkap yang saya tahu, setelah 24 jam, itu, pelapor sudah wajib diselidiki,” ujarnya.
Kemudian, pada 16 Juli 2021 kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan SP2 Lidik bernomor S.Tap/10/VII/Res.1.9/2021. Dimana, dalam surat tersebut kepolisian menghentikan proses penyelidikan pengaduan dugaan ijazah palsu atas nama, Safaruddin.
“Atas dasar untuk memperoleh hak hukum dan mencari keadilan, klien kami, Hilmi Datuak Muaro, lalu mengkonsultasikan serta menyerahkan tindakan hukum kepada kami terhitung tanggal 19 Juli 2021 kemarin,” sebut Adril, SH dan Irwan, SHI, MH menambahkan.
Penasehat hukum Hilmi Datuak Muaro memastikan, pihaknya akan terus melakukan langkah hukum sampai hak-hak hukum kliennya terpenuhi. “Bisa jadi nanti jika tidak diterima Polda Sumbar, kita lanjutkan sanggahan ini ke tingkat lebih tinggi (Kapolri), tentunya atas dasar pertimbangan prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya. (Tim)
Discussion about this post