Padang Pariaman — Seorang pria pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit IV PPA Polres Padang Pariaman yang bertempat di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok (Wilkum Polres Kota Solok), pada Jumat 18/11/2022 sekira pukul 22:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial AR (40) pelaku dalam perkara tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur korban inisial A (13).
Pelaku AR tersebut melancarkan aksi bejatnya pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 22:00 Wib yang bertempat di rumah korban di daerah Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman dan setelah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban, “Lalu pelaku diketahui melarikan diri ke daerah Solok,” ujar Agustinus Pigai.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Satreskrim bersama dengan Unit PPA Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku AR ke daerah Solok tersebut.
“Sesampai petugas di daerah Solok tempat keberadaan pelaku dan pelaku berhasil dibekuk serta diamankan oleh polisi, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban A yang masih dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post