Padang Pariaman — Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang laki-laki inisial RH (21) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku RH ditangkap oleh petugas di sebuah rumah di Korong Singguliang, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu 20/4/2022 sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, SIK mengatakan telah dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan LP/B/17/I/2022 tanggal 09 Januari 2022 laporan polisi tentang persetubuhan anak di bawah umur Nomor:SP.Kap/23/IV/2022/Reskrim, tanggal 20 April 2022.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman bahwa kejadian tersebut berawal dari Laporan Polisi Polres Padang Pariaman tentang persetubuhan anak dibawah umur.
“Kemudian Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,” kata Agustinus Pigay.
Maka berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Jatanras terhenduslah keberadaan pelaku RH dirumah orang tuanya di Korong Singguliang Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman dan pada hari Rabu 20 April 2022 sekira pukul 14:30 WIB, Tim Opsnal Jatanras langsung berangkat menuju TKP keberadaan pelaku.
“Kemudian setelah sesampai dirumah orang tua pelaku RH itu dan sekira pukul 15:00 WIB Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan meringkus pelaku inisial RH tersebut,” ucap AKP Agustinus Pigay
Di hadapan petugas pada saat pelaku RH itu diamankan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan namun ada sedikit perlawanan dari pihak keluarganya.
Untuk saat ini tim telah mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini tim gabungan dari Satreskrim Polres Padang Pariaman masih melakukan pengembangan terhadap motif pelaku,” imbuhnya. (Andra)
Discussion about this post