Dharmasraya – Satreskrim Polres Dharmasraya lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Antonius Ben (28) alamat Jorong Koto Tuo Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Sabtu (6 /2/ 2021) sekira jam 23.42 wib bertempat di Mako Polres Dharmasraya.
Informasi yang dirangkum
pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira jam 23.42 wib, telah datang seorang laki-laki dewasa bernama Antonius Ben pangilan Abenk ke Polres Dharmasraya untuk menyerahkan diri dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira jam 11.00 wib, bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Dharmasraya, Kenagarian Koto Padang, Kec. Koto Baru, Kab. Dharmasraya.
“Benar, telah datang seoarang laki-laki dewasa ke Polres Dharmasraya untuk menyerahkan diri dalam perkara tindak pindana penganiayaaan,” jelas Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T
Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/42/K/III/2019/Polres tanggal 19 Maret 2019. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.kap/9/II/RES.1.6/2021 tanggal 6 Februari 2021, Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/8/II/RES.1.6/2021 tanggal 7 Februari 2021.
Dengan Identitas Korban Andi Sadria (38) pekerjaan Sopir Ambulance, alamat Jorong Koto Tuo Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Terduga tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka dapat dikenakan dalam rumusan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500,-.(NP)
Discussion about this post