Padang Pariaman — Setelah 6 bulan lamanya ‘parkir’ di Polresta Pariaman tanpa ada tindakan pencegahan secara hukum, akhirnya 2 orang pelaku kasus pengancaman dan pengrusakan rumah ketua LSM Gempur Pariaman Ali Nurdin di tengah malam buta itu, sah ditahan.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman di bawah penanganan jaksa di bagian Pidana Umum (Pidum). Kedua pelaku yang diketahui adalah Rinaldi dan Darlin, resmi berstatus tahanan kejaksaan pada Senin (28/7/2020).
“Kedua pelaku Rinaldi dan Darlin sudah dilakukan penahan sejak Senin kemaren. Sekarang dititip di tahanan Polresta Pariaman. Berikut dengan barang buktinya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Pariaman pada reportaseinvestigasi.com, Kamis (30/7/2020) di kantor kejaksaan Pariaman.
Senada dengan Kasi Pidum, jaksa penyidik bagian Pidum Kejari Pariaman, Tengku Aldi membenarkan perihal penahanan tersebut. Aldi yang saat ini tengah cuti dan berada di Medan itu mengakui telah menahan Rinaldi dan Darlin.
“Saya sekarang cuti Idul Adha. Lagi berada di Medan. Untuk perkembangan kasus atas korban Ali Nurdin sudah dilimpahkan di kejaksaan. Pelakunya ada dua orang Rinaldi dan Darlin sudah kita tahan sejak Senin kemaren,” terang Aldi via pesan WhatsApp, Senin (3/8/2020).
Aldi menambahkan bahwa kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada Senin depan. “Mudah-mudahan Senin depan saya sudah di Pariaman. Sekalian melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” jelasnya lagi.
Diketahui sebelumnya, ketua LSM Gempur Ali Nurdin Jumat (7/2/20), resmi melaporkan tindakan kriminal (premanisme) yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komite SMAN 1 Kp. Dalam, Rinaldi dan Darlin yang terjadi pada Senin malam (3/1/2020).
Ketika itu Rinaldi, di balik ponselnya mencoba menghubungi Ali Nurdin pada Senin malam (3/1/2020), tak lama setelah Ali Nurdin melakukan klarifikasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan Kepala SMA N 1 Kp. Dalam, Akmal, melalui selulernya, pasca berita yang berjudul “Ada Pungli Berkedok Peningkatan Mutu di SMAN 1 V Koto Kp. Dalam” tayang di media ini.
Spontan Rinaldi meradang dengan menebar ancaman dan meneror Ali Nurdin lewat pembicaraan via telpon tersebut.
Kejadian pengancaman dan pengrusakan bermula, sekitar pukul 21.15 Wib, Ali menerima telpon Rinaldi dengan nada mengancam, Rinaldi akan menggorok Ali jika melapor ke polisi. Merasa terancam, Ali pun merekam setiap pembicaraan yang dilontarkan Rinaldi.
Ali tadinya berpikir jika kejadian ini adalah ancaman biasa yang tak perlu digubris. Namun hal itu tidak seperti yang dibayangkan Ali, sekitar pukul 23.00 tengah malam, Ali yang ketika itu sedang menerima telpon dari Mardanis (anggota LSM Gempur), tiba-tiba dikejutkan oleh suara Rinaldi dari luar rumahnya. Rinaldi menepati ancamannya.
“Saat saya lagi terima telpon, Rinaldi datang berdua temannya, berteriak memanggil dari luar dan memaksa masuk rumah dengan merusak pintu rumah dengan kampak dan parang yang dia bawa berdua temannya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah lalu menuju kamar saya, dia mengacung-acungkan sajamnya pada saya dan mengancam mau menebas saya kalau saya macam-macam, mengadukan ke polisi,” jelas Ali. (Idm)
Discussion about this post