Pariaman — Seorang pria pelaku tindak pidana kasus pencurian berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman yang bertempat di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Selasa 11/10/2022 sekira pukul 17:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, SH menyebutkan identitas pelaku yang diamankan itu inisial NA (40) seorang buruh harian lepas, warga Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskan oleh AKP M.Arvi Kasat Reskrim penangkapan pelaku tindak pidana pencurian itu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/X/2022/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tanggal 4 Oktober 2022, yang mana petugas mendapat informasi bahwa adanya salah seorang masyarakat yang bernama inisial NA (40) melakukan tindak pidana kasus pencurian yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang beralamat di Pasar Pariaman.
“Maka menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap laporan itu dan mendatangi lokasi TKP tersebut,” ujarnya.
Namun setelah sesampainya di lokasi TKP petugas mencari bukti-bukti serta keterangan saksi, maka diketahui pelaku yang melakukan pencurian di Kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman itu inisial NA (40) yang sedang berada di rumahnya di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kemudian anggota dari Tim Opsnal Reskrim Polres Pariaman langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku NA, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Dalam melakukan aksinya pelaku terbilang unik menggunakan ban untuk membawa hasil curian melalui aliran sungai dan cara pelaku masuk ke dalam kantor tersebut dengan berbekal linggis dan obeng serta menurut keterangan pelaku hasil curian itu dijual kiloan oleh pelaku,” ucap M.Arvi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post