Padang Pariaman — Seorang pria inisial IW (23) berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai karena pelaku tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kupak rumah.
Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang mengatakan benar telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku IW (23) pemuda warga asal Mentawai itu diringkus bertempat di Purus III, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis 30/6/2022 sekira pukul 11:00 Wib.
Dijelaskan oleh Kapolsek penangkapan pelaku IW tersebut berdasarkan -LP/B/40/VI/2022/SPKT/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 8 Juni 2022.
“Bahwasanya Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan pengembangan terhadap kasus peristiwa pencurian berupa 1 Hp merk Vivo V19 beserta Jam tangan merk Amazfit Neo, Laptop merk Asus, Hp Iphone tipe XR 128, Laptop Acer Nitro, Hp Samsung 9+, dan Dompet barang lainnya yang terjadi pada Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 04:00 Wib bertempat di Perumahan Dinas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kapolsek Iptu Manahan Simatupang
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai melakukan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Maka berdasarkan informasi dari pelaku AP (20) dan AF (22) dua pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap petugas pada Rabu (22/6) yang lalu, bahwa dari informasi itu diketahui keberadaan pelaku dan pada Kamis (30/6) sekira pukul 10:00 Wib terendus oleh tim keberadaan pelaku IW berada di sebuah kos-kosan yang berada di Purus III, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai berangkat menuju keberadaan pelaku yang berada di daerah Kota Padang dan sekira pukul 11:00 Wib petugas dari Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil mengamankan meringkus pelaku tersebut,” tutur Kapolsek.
Pada saat diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Batang Anai pelaku IW mengakui perbuatannya, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku itu memang benar telah melakukan pencurian tersebut.
“Kemudian setelah itu Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung melakukan pengembangan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pada saat melakukan pengembangan pelaku IW mencoba untuk melarikan diri, petugas langsung memberikan tembakan peringatan, namun pelaku itu tidak mengindahkan lalu petugas langsung memberikan tembakan terukur ke arah kaki pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini Tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (Andra)
Discussion about this post