Pasaman Barat, R. Investigasi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang laki laki yang berinisial A (23) tahun, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (5/4)
“Dari keterangan yang didapat, tersangka ini sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi dan saat ini masih kita dalami pengembangannya,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal S.
Menurut Fetrizal, penangkapan itu terjadi hari Senin (5/4) sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Kampung Bukit, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yakni dengan cara membongkar bengkel milik korban yang terletak di Jalan KKN, Jorong Simpang Empat, Kecamatan Pasaman.
“Tersangka ini ditangkap petugas setelah selesai melakukan aksinya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/79/IV/2001/Res Pasbar tanggal 05 April 2021,” terang Fetrizal.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, makanya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya kita sita barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor honda revo warna hitam, satu kotak onderdil sepeda motor, satu unit blok mesin, satu unit mesin sepeda motor RX-King dengan nomor mesin Sin 3KA-565574 dan dua unit plat roda,” ujar Fetrizal.
Diketahui, tersangka berinisial A, 23 tahun ini merupakan warga Jorong Kampung Bukit, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Sedangkan korban berinisial RT, 27 tahun yang merupakan warga Dusun II Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke -5 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup AKP Fetrizal S. (wh)
Discussion about this post