Padang Pariaman — Seorang pria inisial ES (23) pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam yang bertempat di Kudu Gantiang, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 13/9/2022 sekira pukul 19:00 Wib.
Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri mengatakan kejadian berawal sewaktu petugas mendapat laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pencurian berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R yang terjadi di Korong Pasar Padang Alai, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
“Mendapat laporan tersebut Tim Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kampung Dalam langsung melakukan penyelidikan maka didapatkan keterangan dari saksi-saksi kecurigaan petugas tertuju kepada seorang pelaku inisial ES, yang mana pelaku itu memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ujar Kapolsek.
Kemudian petugas melakukan pelacakan keberadaan dari pelaku sehingga didapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Padang Alai menuju rumah istrinya.
Setelah itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada saat melewati daerah Kudu Gantiang Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor merk Yamaha Vega R milik korban, namun sepeda motor itu telah dijual oleh pelaku kepada pihak lain yang berada di Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
Berdasarkan keterangan pelaku tersebut petugas langsung berangkat menuju ke daerah Desa Air Santok untuk melakukan penyitaan barang bukti dan atas perbuatan pelaku tersebut pelaku terancam dijerat dalam Pasal 363 KUHP.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kampung Dalam guna untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post