Reportaseinvestigasi.com
JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai maskapai Citilink. Hal itu diungkapkan Kapolresta Kombes Pol Adi Ferdian Sahputra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (08/02/2021).
“Kita berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial NAP (28) dengan modus penipuan penerimaan pegawai maskapai Citilink,” ungkap Kombes Adi.
Namun, Adi menyebut, tersangka tidak dihadirkan lantaran tersangka positif Covid-19.
Kombes Adi membeberkan, tersangka ditangkap di kawasan Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat setelah diketahui melakukan tindakan penipuan.
Kejadian berawal sekira bulan November 2020 lalu, tersangka yang merupakan teman sekolah dari suami korban, mengajak korban dan suami korban untuk bekerja sebagai petugas counter chek in di maskapai Citilink.
Dengan modus bakal diterima, keduanya dimintai uang secara bertahap dengan total Rp 34.637.7000,- untuk keperluan biaya masuk kerja, seragam kerja dan uang training.
Tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa sudah diterima di Citilink namun bekerja di rumah (WFH)
Namun semua itu hanya modus tersangka, korban pun akhirnya melaporkan ke Mapolresta Bandara Soetta.
“Atas dasar laporan tersebut, kami menangkap tersangka NAP,” bebernya.
Dikatakannya, modus daripada tersangka ini mengaku kenal dengan salah seorang Humas PT Merpati. Namun yang dimaksud merupakan rekan tersangka juga.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima amplop besar berisi berkas permohonan lamaran pekerjaan, 1 Unit Ponsel dan 1 buah kartu debit BCA.
“Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tandasnya.
Red/Amr
Discussion about this post