Dengan berakhirnya kontrak pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di simpang Surau Gadang By Pass Kota Bukittinggi pada tanggal 14 Desember 2017, disinyalir membuat pihak pelaksana CV. Sulung Indo Persada terancam diputus kontrak
BUKITTINGGI, REPORTASEINVESTIGASI.com
Hal ini dikatakan oleh PPK kegiatan Widya Lailani kepada wartawan, bahwa pihak Pelaksana hingga kontrak kerja berakhir, belum mampu menuntaskan pekerjaan.
“Progress yang mereka alami, cukup signifikan akumulasi keterlambatannya hingga melebihi Deviasi minus 10%, dan hingga berakhirnya minggu ke 24 pun, mereka juga belum mengajukan permohonan pertambahan waktu,” katanya.
Wanita yang akrab dipanggil Wiwi ini juga menyebutkan, bahwa dengan banyaknya selisih persentase keterlambatan pada item-item pekerjaan, sebagai PPK dirinya selalu menegaskan agar volume ketertinggalan tersebut musti dipacu, sehingga dapat diimbangi dengan time skeadule yang telah disepakati.
“Sebenarnya pekerjaan mereka itu telah kita berikan SP.2 pada satu bulan pertama, dan itu disebabkan karena kelalaian yang mereka lakukan, baik secara administratif maupun teknis, sehingga berjalannya waktu pasca dikeluarkannya SPMK, tidak mereka indahkan,” tambahnya.
Proyek dengan nilai lebih dari Rp1.1 miliar tersebut, jikapun ada permohonan perpanjangan waktu yang diajukan, menurut dia tentu harus dinilai berdasarkan justifikasi teknis, sehingga penilaian apakah pihak direksi pekerjaan dapat mengabulkan atau tidaknya, tentu dipertimbangkan berdasarkan akumulasi bobot pencapaian dalam hitungan progress minggu terakhir.
“Dan, mengingat waktu tersisa dipenghujung tahun, ini tentu juga musti dijadikan pertimbangan, walaupun penambahan waktu yang dimaksud disertai dengan penentuan denda berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku. Intinya kita akan pertimbangkan segala sesuatunya, dan bisa saja langkah pemutusan kontrak kita lakukan, jika penilaian itu tidak sesuai dengan riel pekerjaan,” tegasnya.
Sementara, pihak pelaksana CV. Sulung Indo Persada, Rahmat Sholeh kepada wartawan, tidak menapik terhadap keterlambatan pekerjaan yang dialaminya. Rahmat selaku Site Manager mengakui bahwa saat ini progress pekerjaan yang dialaminya tengah berada pada akumulasi bobot deviasi minus.
“Memang kita mengalami ketertinggalan bobot pekerjaan dibeberapa item, yang saat inipun tengah kita upayakan, menyelesaikannya,” katanya ketika dimintai keterangan pada akhir minggu ke 24.
Menurutnya, yang mengakibatkan terlambatnya pekerjaan adalah, adanya kegiatan Dinas PU pada sebelah lokasi, yakni pekerjaan Drainase pelebaran jalan disamping penambahan volume pada tiang lampu taman dan perubahan Spesifikasi teknis ketebalan batu alam pada pekerjaan trotoar. “Inilah yang menjadi kendala kita selama rentang waktu kontrak, Pak,” ungkapnya.
Dikatakan juga, bahwa progress yang dialami pada pekerjaannya pun, selama ini tidak didasari dari time skeadule yang dibuat.
“Memang jujur kita katakan, bahwa kita dilapangan tidak lagi mengacu pada time skeadule yang disepakati, mengingat adanya keterlambatan pekerjaan yang kita alami sebulan diawal pekerjaan yang mengakibatkan perusahaan kita mendapatkan 2 teguran beruntun. Tapi, semua telah kita perbaiki sehingga kecocokan tahapan pekerjaan pun sudah disesuaikan dengan laporan yang diawasi oleh konsultan pengawas,” ungkapnya.
Adapun keterlambatan kali ini, menurutnya itu tidak dialami seluruh item pekerjaan, yang mana sebahagian item lainnya dapat dikatakan telah selesai 100%. “Jika dibagi, item pekerjaan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut, seperti Kolam Hias 1, bobotnya diperkirakan 75%, pemasangan tiang berikut 13 unit lampu taman diperkirakan 50% sebab masih menunggu pemasangan tiang pabrikasi, entrance 1 sekitar 80%, entrance 2 sekitar 75%. Sementara plaza 1 diperkirakan bobotnya mencapai 75%, plaza 2 sekitar 50%, dan timbunan plaza 3 sudah 100%,” urainya.
Adapun 13 unit pot bunga kotak dan 3 unit pot bunga bulat, menurutnya pekerjaan tersebut telah mencapai bobot 90%, hanya tinggal pengecatan, ditambah pekerjaan trotoar yang disematkan pada seluruh item pekerjaan yang diperkirakan masih kurang 50% lagi.
“Dan kita memohonkan hal tersebut untuk ditambahkan waktu pelaksanaan nya, sehingga diharapkan seluruh pekerjaan yang tersisa tersebut dapat terselesaikan,” pungkasnya.
Hebatnya, di sisi lain, Kabid Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukittinggi, Yurmaneli, sempat membantah bahwa adanya keterlambatan pada pekerjaan tersebut. “Memangnya Anda tau dari mana bahwa pekerjaan tersebut terlambat? Jangan mengada-ada ya,” katanya pada wartawan sembari menanyakan identitas wartawan.
Kelihatannya, Yurmaneli memang merasa tidak suka dengan kehadiran wartawan ketika mempertanyakan perihal indikasi kesalahan dan keterlibatan yang menjadi tanggungannya. Sebab terjadinya keterlambatan pekerjaan tersebut, dia menuturkan bahwa dirinya selaku KPA telah menyerahkan kegiatan itu sepenuhnya kepada PPK yang telah ditunjuk oleh pihaknya.
“Soal keterlambatan pekerjaan, itu kan bisa saja kita berikan sangsi. Apakah itu denda, ataupun pemutusan kontrak. Perlu diketahui ya, saya tidak pernah takut untuk melakukan itu, dan saya juga tidak takut dengan kontraktor ataupun konsultan pengawas,” terangnya. Dia juga meminta, agar wartawan jangan sembarangan menulis berita.
“Kita tidak ingin loh, wartawan itu asal tulis berita. Sementara kalaupun mau tau apa kelanjutannya, silahkan saja wartawan bertanya kepada PPK ya…, udah dulu ya, soalnya kami mau rapat,” pungkasnya sembari menyuruh wartawan keluar ruangan.
Discussion about this post