JAKARTA – Di era teknologi berkembang, internet menjadi salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat saat ini. Namun sarana dan prasaran penunjang untuk membangun teknologi itu juga terus berinovasi mengembangkan jaringan dengan membangun menara BTS sebagai sara penunjang kelancaran pengguna internet.
Namun dalam proses pengembangan dan kemajuan teknologi itu para pengusaha juga tidak boleh mengabaikan hak dan kewajibannya untuk memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang sering menjadi persoalan dalam pembangunan jaringan atau pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) itu mengenai perizinan yang sering diabaikan oleh pihak pengusaha.
Hal itu banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat pembangunan menara BTS tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan Menara IMBM luput dari pengawasan pemerintah setempat yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat. Selasa 21/2/2023.
Seperti yang terjadi di Jl. Gg Madrasah RT 03/01 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres pembangunan sebuah menara BTS bisa mulus berdiri di kawasan padat penduduk yang diduga pembangunan menara tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
Dari pantauan wartawan di lokasi tidak adanya papan informasi atau plang yang bisa di akses masyarakat bahwa kalau pembangunan menara tersebut sudah atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
“Soal izinnya kami tidak tau pak,sebagai warga yang kami tau di lokasi ini ada pembangunan menara,katanya sih menara telkomsel.Lokasinya punya pak haji,waktu itu kita sempat di mintai tanda tangan dikasih sih kompensasi,” kata Wisnu salah satu warga terdekat.
Sementara itu Lurah Kalideres Ahmad Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait pembangunan menara BTS di wilayahnya mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya sudah ada surat izin tetangga RT dan RW.
“Seingat saya sudah ada suratnya bang.Izin tetangga RT/RW,” ujar Lurah Kalideres Ahmad Subhan saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Pada kesempatan yang sama Camat Kalideres H. Naman Setiawan dikonfirmasi mengatakan dirinya akan menanyakan pada pihak Citata.
“Saya kordinasi dulu ke Citata, bang,” katanya, Sabtu (17/2/2023).
Pada saat yang sama pihak Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Kecamatan Kalideres juga mengatakan bahwa untuk pengawasan masalah perizinan menara BTS itu tidak jelas di bawah kewenangan siapa.
“Tidak jelas sekarang itu di bawah kewenangan siapa sekarang,” kata Reza Kasatpel Citata Kecamatan Kalideres saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui pembangunan menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) Permenkominfo 02/2008. Pasal 4 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (selanjutnya disebut Peraturan Bersama Menteri Nomor 18/2009) menyatakan bahwa :
Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang.
Pemberian Izin mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.
Hingga berita ini diturunkan pihak Vendor atau perusahaan yang mengerjakan belum bisa dikomunikasikan,karena di lokasi pembangunan konstruksi tampak selesai dan listrik sudah terpasang, hanya provider yang belum terpasang .
Red/Amr
Discussion about this post