Arosuka — Untuk memenuhi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan tugas sebagai capaian dari kinerja daerah, Bupati Solok H. Epyadi Asda melantik serta mengambil sumpah dan janji jabatan untuk sejumlah pejabat fungsional pada bagian pengelola barang dan jasa di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Rabu (14/2) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Bupati Solok diwakili Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan Kesra Editor, SH, M.Hum, menyampaikan, pelantikan pejabat Fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa telah dikukuhkan dalam keputusan Bupati Solok Nomor : 821/255/BKPSDM – 2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
“Selamat kepada para pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa yang baru dilantik, bekerjalah secara profesional untuk baiknya Kabupaten Solok kedepan,” tutur Edisar kepada pejabat yang dilantik.
Disampaikannya juga, saat ini sudah banyak tugas yang harus segera dikerjakan oleh pejabat sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Dengan dilantiknya pejabat yang baru, maka besar harapan untuk sebuah kinerja yang lebih baik.
“Pejabat yang baru harus bisa bergerak cepat, segera lakukan serah terima jabatan dan segera laksanakan tugas – tugas yang telah menanti,” ucap Edisar.
Adapun Pejabat fungsional pengelolaan barang dan jasa yang dilantik adalah, Mitria, S.Sos sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa muda, M. Zikri Yahya, S.ST sebagai pengelola pengaadaan barang dan jasa muda, Syahridel, SE sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa pertama, Emil Sofyan Kori, ST sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa pertama, Sabri Jamil, ST sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa pertama.
Terlihat hadir saat pelantikan tersebut, Kepala BKPSDM Afrialdi, SE, MM, Asisten Koordinator Bidang Administrasi Umum Editiawarman, S.Sos, M.Si, Plt. Asisten Koordinator Bidang ekonomi pembangunan Drs.Syahrial,MM, dan Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. (*)
Discussion about this post