Lintau Buo Utara — Pedagang Pasar Balai Tangah Lintau membuat surat laporan ke Polres Tanah Datar terkait adanya pungli berkedok Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut salah seorang pedagang, surat laporan sudah dimasukkan ke Polres Tanah Datar pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024.
Berdasarkan surat laporan yang dibuat oleh para pedagang terlihat para pedagang sangat resah atas tindakan premanisme yang berlangsung sudah beberapa tahun ditambah lagi kondisi ekonomi yang sangat sulit.
“Bulan Ramadhan tahun ini daya beli masyarakat sangat menurun, kalau dapat pihak berwajib dapat menertibkan segala tindakan pungli terhadap para pedagang,” ujar pedagang sambil berkeluh kesah atas sulitnya ekonomi saat ini, Senen (25/3), di Pasar Balai Tangah.
Berikut ini kutipan isi surat laporan Pedagang Pasar Balai Tangah:
Kami para pedagang sangat dibuat resah oleh tindakan premanisme di Pasar Balai Tangah yang setiap tahunnya memungut uang THR kepada kami sebagai sewa lapak yang nilainya ditentukan oleh mereka secara semena-mena dan tidak jelas bagi kami untuk apa uang itu mereka pergunakan. Mulai dari 50 ribu per meter sampai 300 ribu per pedagang kami dikenakan biaya.
Pada tahun lalu kami juga sudah mengirimkan surat yang sama, (terlampir). Dan pada saat itu kami memang melihat gerak cepat Bapak Kapolres yang langsung menurunkan personil ke lapangan pada hari Kamis di Pasar Balai Tangah, dan waktu itu kami juga mendengar sudah ada beberapa pihak yang diperiksa di Polsek Lintau Buo Utara. Namun sampai saat ini kami tidak tahu bagaimana kelanjutan proses tersebut, dan sekarang di bulan suci Ramadhan tahun ini, kembali lagi pungli berkedok THR itu dipungut kepada kami.
Sebahagian besar dari saudara-saudara kami sesama pedagang sudah ada yang membayar dan sebahagian lain akan terus diminta sampai Lebaran nanti setiap hari Kamis di Pasar Balai Tangah.
Berdasarkan ketentuan perundang- undangan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. (Tim)
Discussion about this post