Padang — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang mengkritisi lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terhadap jam operasional kafe karaoke yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Perda ini mengatur batas waktu operasional kafe karaoke hingga pukul 02.00 dini hari, namun banyak kafe tetap beroperasi melewati batas tersebut.
Ketua PBH Peradi Kota Padang, Sulaimon Premareza, SH, menyatakan bahwa pelanggaran ini menunjukkan pengawasan yang tidak memadai dari Pemko Padang.
“Kami melihat pengawasan dari Pemko Padang sangat lemah, terbukti dari banyaknya kafe karaoke yang masih beroperasi melebihi jam yang sudah ditentukan dalam perda,” kata Sulaimon dalam konferensi pers pada Jumat (7/6/2024).
Ditemani oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Padang, Yusak David, SH, MH, dan tim PBH lainnya—Muhammad Tito, SH, MH, Mahdiyal Hasan, SH, dan Roy Sinaga—Sulaimon menekankan perlunya penegakan aturan tanpa tebang pilih.
“Pemko Padang harus tegas menindak setiap pelanggaran tanpa memihak pada oknum tertentu. Penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Yusak David menambahkan bahwa PBH Peradi siap untuk melakukan investigasi lapangan jika pemko tidak segera bertindak.
“Kami menunggu respon Pemko Padang untuk menindaklanjuti kafe-kafe nakal tersebut. Kami dari PBH Peradi akan menginvestigasi ke lapangan siapa saja oknum pemilik kafe yang melanggar. Jika Pemko masih tutup mata terhadap persoalan ini, kami akan layangkan gugatan terhadap Pemko Padang,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Sulaimon meminta Pemko Padang untuk mengecek ulang perizinan yang telah dikeluarkan bagi kafe karaoke. “Pemko harus meneliti apakah izin yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan izin yang merugikan masyarakat,” jelas Sulaimon.
Menurut Yusak David, transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini. “Kita butuh sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai prosedur tanpa pandang bulu,” tambahnya.
PBH Peradi berharap Pemko Padang segera meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional kafe karaoke dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. “Kota Padang membutuhkan tata kelola yang baik dalam bidang pariwisata dan hiburan agar kenyamanan warga tidak terganggu. Kami berharap pemko segera merespons isu ini dengan tindakan konkret,” tutup Sulaimon.
Pernyataan ini menjadi peringatan bagi Pemko Padang untuk serius menangani pelanggaran jam operasional di sektor hiburan, demi memastikan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tetap merasa nyaman. (Hen)
Discussion about this post