Malang – Terkait permasalahan dengan sebagaian wali murid dengan izin lokasi dan izin operasional yang terjadi di TK Islam Al- Husna, Kec Lawang, Kab. Malang, Muhammad Mahfud sebagai Ketua Dewan pengurus memberikan klarifikasi, Kamis (10/09/2020).
Saat ditemui oleh tim media, Mahfud menyampaikan, “Kita tidak ingin merugikan wali murid dan masyarakat Lawang yang anaknya sekolah di sini, terkait persoalan masalah izin lokasi dan operasional, kalo izin lokasi kita sudah ada izin dr RT yang lama yaitu Bapak Imam Purwantoro di tahun 2008, kemudian Bapak Imam minta supaya juga izin ke pengembang yaitu Bapak Harso Wijoyo, kemudian beliau mengijinkan bahkan menawarkan untuk membangun gedungnya, akhirnya kita beli gedung ke pak Harso kemudian kita jadikan TK playgroup. Bahkan beliau yang melakukan peresmian, ini juga ada surat peresmian dari Bapak Imam, dan dari wakil PT, peresmiannya pada tanggal 29 Juni 2008,” terangnya. Memang setelah diresmikan banyak wali murid yang beli rumah disini, akhirnya beliau berterima kasih dengan adanya TK ini sebagai salah satu fasilitas yang ada di perumahan,” terangnya.
Mahfud menambahkan bahwa setelah berkembang ada aturan dari Dinas jika playgrup dan TK tidak boleh satu tempat, oleh karena karena itu pihaknya membeli satu rumah lagi untuk dijadikan TK.
“Kita kemudian urus ijin lokasi dari dua tetangga karena posisinya di pojok, kemudian ke pak lurah, dan kemudian turunlah izin pada tahun 2015. Dengan izin tersebut karena itu kita bisa ikut lomba di karenakan sudah terpisah, kita ikut di tingkat Kabupaten menang, di Jawa Timur, bahkan kita juara paud tingkat nasional dan diberi hadiah oleh ibu Jokowi,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan terkait gejolak permasalahan yang tengah terjadi saat ini, ia menyebutkan bahwa permasalahan tersebut baru terjadi di sekitar tanggal 21 Maret 2020.
“Mungkin bukan wali murid yang tidak setuju, dan akhirnya dengan membaca surat yang ditujukan langsung ke Ciptakarya, maka kita menyewa lahan untuk parkir, karena belum ada mediasi maka kita lakukan apa yang diminta. Sebetulnya yang kami inginkankan diselesaikan tingkat RT dulu, kalau RT belum kelar ke RW, kalau belum mampu ke Lurah, maksud saya bertahap seperti itu tidak langsung ke kabupaten, faktanya setelah itu Cipakarya pun mengembalikan lagi ke Lurah, jadi ini mediasinya harus ke kelurahan. Tapi sampai sekarang mediasinya belum dilakukan, dan ternyata jadwalnya diserahkan ke RT, tapi RT sampai sekarang belum menentukan jadwalnya,” tuturnya.
Mehfud menambahkan bahwa Izin lokasi sebagai dasar untuk diajukan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan izin operasional penyelenggaraan. Dan IMB yang diajukan berdasarkan izin lokasi dan izin operasional, izin lokasi dari kelurahan sedangkan izin operasional dari dinas pendidikan. Walaupun dalam UU Kemendikbud no 84 thn 2014, IMB tidak harus dirubah peruntukannya karena izinnya hanya untuk izin lokasi dan operasional.
Izin lokasi ini bisa dibatalkan apabila penggunaannya bukan untuk sekolah, Mahfud menyayangkan kepada sebagian warga yang tidak setuju, karena jika mereka tidak setuju seharusnya dilakukam pada tahun 2008 sebelum izin lokasi keluar atau pada pembentukkan TK tahun 2015 sebelum izinya keluar. Jika izin sekolah tersebut sudah keluar, maka pihak yayasan tidak bisa membatalkan, kecuali yayasan tersebut menggunakan izin lokasi selain untuk sekolah.
“Izin operasional bisa dicabut jika tidak punya murid, lha kita muridnya lebih-lebih jadi kita tidak mungkin batalkan. Total muridkurang lebih 200 sampai 250 siswa. Saya ingin kasus ini cepat selesai, kalau yang dipersoalkan seharusnya bukan masalah izin lokasi sama izin operasional karena ini tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, seharusnya yang dipersoalkan dampaknya, dampaknya ini juga ada dua kemungkinan, yakni negatif dan positif, kita ambil positifnya warga senang menyekolahkan anaknya tidak terlalu jauh. Yayasan Ini juga aset dari kelurahan Lawang karena kita sudah menang sebagai PAUD nasional,” tutup Mahfud.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Kalau saya Netral, terus untuk masalah kegiatan di TK saya rasa tidak berisik. Kalau masalah mobil pengantar saya rasa juga tidak begitu mengganggu, karena mereka habis mengantar tidak menunggu di mobil, jadi ya tidak mengganggu jalan dan saya merasa tidak terganggu,” jelasnya.
Sedangkan ketua RT setempat menyampaikan, “Dari ciptakarya itu sudah di stop, jika belum ada mediasi jangan ada kegiatan membangun. Dan apabila warga tidak setuju pastinya satpol PP nantinya akan mengeksekusi, ini kan tanah kavling bukan untuk sekolahan. Warga ini juga ngeluh, karena 95 persen siswanya merupakan warga luar, keluhannya warga ini aksesnya dipakai untuk wali murid kurang luas, karena aksesnya ini untuk jalan umum,” pungkasnya.(tim)
Discussion about this post