Padang Pariaman — Tim Sahabat Refrizal menunda jadwal acara Tabligh Akbar dan Deklarasi calon Bupati Padang Pariaman H. Refrizal yang sedianya bakal digelar Minggu, 22 Maret 2020, di lapangan sepakbola, Lubuk Alung.
Sebelumnya, acara Deklarasi Akbar H. Refrizal tahap pertama sukses digelar di lapangan Balai Simpang Barebeh, Sungai Limau, Minggu (8/3). Tingginya animo masyarakat untuk mengenal lebih dekat calon Bupati Padang Pariaman yang fenomenal dengan program Papa Juara itu, dibuktikan oleh kehadiran massa yang membludak memenuhi lapangan.
Sementara untuk acara deklarasi tahap dua yang sudah dijadwalkan sebelumnya, terpaksa ditunda. Penundaan acara deklarasi itu dikarenakan himbauan dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, yang diumumkan Senin (16/3), dan himbauan Pemda Padang Pariaman Selasa (17/3) terkait antisipasi penularan Covid-19 yang saat ini sudah menjadi pandemic.
“Mengingat jadwal deklarasi sudah ditentukan jauh-jauh hari. Saya H. Refrizal mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Padang Pariaman. Berdasarkan himbauan pemerintah, dengan berat hati kami menunda acara Tabligh Akbar dan Deklarasi H. Refrizal yang seyogianya bakal dilaksanakan Minggu, 22 Maret 2020 di lapangan bola, Lubuk Alung. Ditunda sampai menunggu himbauan pemerintah selanjutnya sehingga kondisi benar-benar dikatakan aman,” jelas Refrizal pada media.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan Covid 19 di Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (17/03) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam arahannya Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni berpesan agar semua stakeholder dan lapisan masyarakat dapat melakukan pola hidup yang bersih dan sehat, rajin berolahraga serta rajin mengkonsumsi buah dan sayur. Untuk saat ini sangat diperlukan kewaspadaan agar Covid-19 ini tidak berkembang dan menimbulkan korban.
“Penanganan terhadap Covid-19 ini tidak hanya menjadi tanggungjawab Gugus Tugas yang di ketuai Sekretaris Daerah Jonpriadi dengan wakil ketua, kadis BPBD dan Kadis Dinas Kessehatan saja, namun ini merupakan tanggungjawab kita bersama agar dapat terhindar dari virus ini. Kami selaku pimpinan daerah berpesan agar jangan menimbulkan kecemasan masyarakat dengan menyebarkan berita-berita hoax yang dapat meresahkan masyarakat.”ujarnya
Adapun kesimpulann dari rapat tersebut ialah:
1. Segera menindaklajuti Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020, serta Bupati akan menandatangani pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Tingkat Kabupaten Padang Pariaman.
2. Surat Tanggap darurat dan SK Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 telah disiapkan BPBD
3. Sudah ada revisi DAK bidang kesehatan, akan pemanfaataan pendanaan penanganan Covid-19
4. Dinas Komunikasi dan Informasi diperuntukan menangkal Hoax agar tidak menimbulkan kecemasan ditengah masyarakat.
5. Dinas Pendidikan berpedoman Kepada Keputusan Menteri Pendidikan tahun 2020 dan Pro aktif perlu atau tidaknya meliburkan siswa
6. ASN tidak libur kerja dan diminta untuk meningkatkan pola hidup sehat
7. Belajar mengajar tidak libur sambil dipantau tidak tersebarnya virus corona libur diadakan menunggu instruksi Gubernur atau Bupati
8. Ekstra kulikuler siswa dibatasi dan dilaksanakan secara selektif
9. Dinas kesehatan diberi kebutuhan pemenuhan alat-alat kesehatan
10. Apabila ditemukan Covid-19, RSUD Padang Pariaman segera Rujuk ke RSUP M. Jamil dan RS Ahmad Mukhtar.
11. RSUD Padang Pariaman juga akan membuat edaran untuk tidak mengunjungi atau membesuk pasien di Rumah Sakit.
12. Tingkatkan koordinasi dengan BIM untuk alat pantau Dini.
13. Tempat Wisata tetap dibuka secara selektif, keputusan Wisata diserahkan Bupati
14. Kegiatan pemerintah daerah keramaian, di tunda dulu. (alek nagari). Kalau urgen, pelaksanaan selektif
15. Event nasional seperti MTQ dan Penas Petani dan Nelayan menunggu arahan pemerintah pusat
16. Bupati terus mengkomunikasikan perkembangan dengan Gubernur dan OPD sesuai dengan tingkatan
17. Peranan Camat di seluruh Kecamatan sangat penting agar dapat mensosialisasikan ke masyarakat baik di kecamatan maupun nagari.
18. Masa tanggap darurat sampai dengan 29 Mei 2020.
Rapat ini hadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman, Staf ahli, Asisten dan Seluruh Kepala OPD dan camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Discussion about this post