Bukittinggi — Kantor kecamatan atau camat, seperti instansi pemerintah lainnya, merupakan bagian tempat pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang administrasi.
Begitu juga dengan kantor camat Guguakpanjang, dalam mewujudkan pelayanan tersebut menerapkan sistim Paten, yaitu pelayanan terpadu administrasi kecamatan.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan kantor camat Guguakpanjang, Nofiyaldi, di ruang kerjanya siang tadi menjelaskan, penyediaan tempat pelayanan keadministrasian ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas yang sudah ditetapkan untuk tingkat kecamatan.
” Agar dapat memberikan pelayanan secara optimal, maka dibukalah sebuah loket khusus yang bisa didatangi masyarakat bila memerlukan kebutuhan administrasi di kantor camat,” Nofiyaldi.
Adapun bentuk atau jenis pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat, ulas Nofiyaldi, berupa legalosasi surat-surat yang telah diterbitkan oleh kantor kelurahan.
Kecuali berbentuk perizinan yang sudah diserahkan kepada Mall Pelayanan Publik, legalisasi yang diberikan melalui Paten, seperti dispensasi surat nikah, daftar susunan keluarga, administrasi pertanahan, surat keterangan ahli waris, perubahan SPPT PBB, surat keterangan keterangan tidak terikat kedinasan bagi yang ingin mengikuti seleksi TNI/ Polri.
Sejauh ini, menurut Kasi Pelayanan, Paten berjalan lancar, sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi masyarakat Guguakpanjang. (Pon)
Discussion about this post