Payakumbuh — Wali Kota Riza Falepi melakukan peninjauan ke pasar ternak yang telah dibuka kembali, namun dibukanya pasar ternak ini ditekankan harus mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Selain melakukan peninjauan, Wako Riza Falepi juga melaksanakan penanaman beberapa jenis pohon di lokasi pasar ternak agar lingkungan pasar menjadi asri dan tidak gersang bersama jajaran TNI, Polri, Satpol PP, dan OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh, Minggu (31/5).
Setelah ditutup 2 bulan lebih, terhitung Minggu (31/5), Pasar Ternak Kota Payakumbuh yang berada di Kelurahan Kotopanjang Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur ini telah dibuka kembali.
“Dibukanya pasar ternak tersebut, menyusul akan diberlakukannya New Normal di Payakumbuh, insyaallah berakhirnya penerapan PSBB Covid-19 tahap ketiga pada 7 Juni mendatang,” ujar Riza.
Sementara itu, Kadis Pertanian Payakumbuh Depi Sastra menerangkan penutupan pasar ternak selama delapan kali pekan itu, sebuah kebijakan yang cukup merugikan bagi pemko dan pengusaha ternak sendiri.
“Bagi pemko ini adalah kehilangan sumber pendapatan asli daerah. Nantinya, tentu akan beresiko tidak tercapainya target penerimaan dari pasar ternak. Target PAD Tahun 2020, dirinci Rp. 411 juta. Tapi, karena pandemi Covid-19, disesuaikan menjadi Rp. 280.440.000,” ujarnya.
Sementara, bagi pengusaha ternak, juga berdampak kepada ekonomi mereka yang stagnan selama dua bulan. Selain itu, imbasnya juga kepada pedagang sektor makanan dan minuman yang juga cukup banyak bergantung di pasar ternak.
Tapi, melalui edukasi yang dilakukan Dinas Pertanian Payakumbuh kepada peternak dan penguaha ternak, semuanya memahami tujuan penutupan pasar ternak, agar para pelaku pasar ini tidak terpapar virus corona yang berbahaya. Penerapan PSBB melarang orang berkerumun.
“Kita lega, ketika diberikan edukasi tentang penutupan pasar ternak itu, semua peternak dan pengusahanya sangat memakluminya. Jadi, kalau direncanakan dibuka kembali Minggu (31/5), diyakini semua peternak dan pengusaha ternak, bakal senang dan gembira,” ucap Depi.
Menurut Depi, sesuai arahan Walikota Riza Falepi, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, semua pelaku pasar ternak harus mematuhi protokol kesehatan tentang Covid-19, di pasar ternak, yaitu wajib pakai masker dan jaga jarak. Yang tidak pakai masker dilarang masuk pasar ternak.
Kemudian, wajib pakai sarung tangan dan memakai pakaian lengan panjang. Pihak Dinas Pertanian, juga menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik dan mengajak pedagang menjual masker di kawasan pasar.
Setiap minggu, lebih kurang 500 ekor ternak besar (kerbau dan sapi) dan ternak kecil (kambing), memenuhi pasar tradisional itu. Malahan, pengusahanya berdatangan dari berbagai kota dan kabupaten di Sumbar. Selain sejumlah pengusaha dan peternak dari Provinsi Riau dan Jambi.
“Tiap pekan itu, lebih kurang uang beredar di pasar ternak mencapai 1,2 miliyar rupiah. Tradisi basirosok dalam transaksi, juga masih berjalan di pasar tersebut,” ucap Depi. (bbz)
Discussion about this post