Agam – Sebanyak 46 orang kedapatan melanggar Perda AKB oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdenpom, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
Tim gabungan Agam Provinsi Sumatera Barat, menggelar Operasi Yustisi untuk penegakan Perda Provinsi Sumbar, Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Jumat (23/10).
“Ke 46 orang ini merupakan warga yang tidak memakai masker, baik yang berada di dalam pasar maupun warga yang sedang melewati Posko Operasi Yustisi,” ujar Camat Ampek Nagari, Roza Syafdefianti.
Dijelaskan, para pelanggar ini langsung ditindak dan diberi sanksi oleh petugas, sebanyak 41 orang menjalankan sanksi sosial, yaitu membersihkan sampah yang berserakan di jalanan dan masjid yang berada di sekitar pasar, sedangkan 5 orang lainnya membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Roza Syafdefianti mengaku, sebelumnya pihaknya bersama forkopimca, perangkat kecamatan, nagari dan jorong, serta tokoh masyarakat, telah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ampek Nagari terkait Perda AKB ini.
“Dengan adanya penindakan bagi warga yang melanggar Perda ini, mudah-mudahan kedepannya masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari keramaian,” harapnya.
Roza Syafdefianti mengimbau dan mengajak masyarakat agar memakai masker dijadikan sebagai gaya hidup baru dalam melakukan aktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19.
Aji
Discussion about this post