MALANG – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna Penyampaian Jawaban Plt Bupati Malang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (21/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, rekan-rekan wartawan, beserta para tamu undangan lainnya.
Sehubungan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Saudara Feri Andi Suseko pada paripurna beberapa hari yang lalu, maka pada kesempatan ini disampaikan jawaban atas saran, himbauan dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, yakni pertama, berkaitan dengan perkiraan target Pendapatan Daerah yang mengalami kenaikan 7,06% dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan bahwa hal ini merupakan wujud optimisme Pemerintah Kabupaten Malang terhadap penerimaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025, yang tentunya juga perlu diwujudkan dengan keseriusan dan komitmen bersama dalam mencapai target yang telah ditentukan.
Walaupun harus diakui bahwa saat ini persentase Pendapatan Transfer masih sangat besar yaitu mencapai 76,35% dari target Pendapatan Daerah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya untuk menggali potensi-potensi pendapatan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas SDM, optimalisasi BUMD, peningkatan pengawasan, dan juga melalui peningkatan kualitas pelayanan sebagai upaya untuk menciptakan kesadaran masyarakat utamanya dalam membayar Pajak serta Retribusi Daerah. Tentunya hal tersebut membutuhkan kerja keras serta kontribusi dari semua pihak termasuk Pemerintah dan masyarakat, di mana apabila hal ini dapat diupayakan bersama, maka diharapkan kedepannya penerimaan PAD Kabupaten Malang dapat terus meningkat dan mampu berperan sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang, sehingga kemandirian daerah nantinya jugadapat tercapai.
Kedua, berkaitan dengan kebijakan Belanja, diarahkan untuk mewujudkan penganggaran yang berkualitas dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, yaitu kebijakan yang ditetapkan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan. Mengingat dengan kepatuhan terhadap regulasi maka pelaksanaan anggaran akan lebih ekonomis, efektif dan efisien, sehingga keluaran dan dampak yang dihasilkan dapat terlihat nyata sesuai target indikator capaian program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Pengalokasian belanja tersebut menggunakan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, yaitu berorientasi output, outcome dan impact, sehingga terdapat keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.
Adapun upaya yang dilakukan untuk peningkatan kualitas belanja antara lain dengan menerapkan skala prioritas untuk kegiatan yang akan dilaksanakan, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan, mengutamakan pencapaian out-put dan out-come kegiatan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. Dengan demikian pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan keraguan yang dapat menghambat pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan.
Ketiga, berkenaan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024, tentunya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan harapan Fraksifraksi DPRD, di mana sebagai upaya persiapan untuk menyukseskan pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Malang, telah dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:
a. Menjalin komunikasi intens melalui pelaksaan Rapat Koordinasi maupun FGD dengan stakeholders terkait, mulai dari Forkopimda Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Malang, Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Plus, dan juga Tim Terpadu Penanganan Konflik (seluruh Kasi Trantib Kecamatan), dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pilkada Serentak di Kabupaten Malang.
b. Melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat tentang pendidikan politik, utamanya bagi pemilih pemula yaitu pelajar SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah untuk ikut serta secara aktif dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
c. Melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada melalui patroli bersama dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
d. Menyiapkan 8.082 Orang Anggota Satlinmas di masing-masing desa untuk melaksanakan Pengamanan Tak Langsung di 4.041 TPS di Kabupaten Malang; dan melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan kesiapsiagaan Anggota Satlinmas dalam rangka Pengamanan Pilkada di wilayah Kabupaten Malang.
Keempat, berkaitan dengan keselarasan terhadap dokumen perencanaan dapat disampaikan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 masih berpedoman pada RPJMD Kabupaten Malang tahun 2021-2026 dengan tema pembangunan tahun ke 4 yaitu: “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan” yang mana tema tersebut mendukung tercapainya Visi RPJMD tahun 2021-2026, serta telah ditetapkan 6 prioritas pembangunan yang diharapkan mampu mendukung target indikator kinerja tujuan dan sasaran untuk mencapai Visi pembangunan Kabupaten Malang.
Pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam rangka mencapaian sasaran pembangunan daerah terus dipantau dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap triwulan. Selain itu juga dilakukan monitoring dan evaluasi kegiatan per sumber dana (seperti DBHCHT/DAK) yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pengampu sehingga ketercapaian indikator sasaran pembangunan (IKU) terus terpantau.
Pemenuhan SPM (pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penanganan bencana dan kebakaran), Premi BPJS PBID, penanganan stunting, pembangunan infrastruktur serta pengelolaan sampah merupakan prioritas dalam penetapan alokasi APBD Tahun 2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2025. Dalam upaya memenuhi target Standar Pelayanan Minimum (SPM) dialokasikan anggaran yang memadai dari beberapa sumber pendanaan termasuk dari DAU yang yang ditentukan penggunaannya yaitu untuk Bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur.
“Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan maka upaya yang telah dilakukan Dinas Kesehatan adalah mengalokasikan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025 barang/bahan medis sesuai standar pemenuhan mutu layanan dasar Standar Pelayanan Minimal(SPM) bidang kesehatan ke dalam sub kegiatan sesuai tagging / tertanda SPM sebagai berikut:
a. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil;
b. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin;
c. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir;
d. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita; e. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar;
f. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif;
g. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut;
h. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi;
i. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus;
j. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat;
k. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis;
l. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV,” terang Plt Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H. M.H.
“Dari belanja sebagaimana nomenklatur diatas terdapat beberapa item belanja yang mendukung beberapa Indikator SPM. Termasuk juga mendukung percepatan penanganan stunting seperti (telemedicine USG, Form Partograf, SHK, dan PMT) dan juga penanganan penyakit-penyakit prioritas. Dalam hal persentase belanja pegawai masih melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja, Pemkab Malang akan menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atau maksimal tahun 2027.
Terkait alokasi anggaran Belanja Pegawai tersebut, dapat disampaikan bahwa belanja tersebut digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada pegawai ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, dengan mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tutup Plt Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H. M.H. (IRA PD)
#Advertorial
Discussion about this post