Pariaman — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menggelar sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman, Selasa (22/2/2022).
Sidang paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, didampingi Wakil Ketua Efrizal, Mulyadi serta semua anggota DPRD.
Dalam sidang paripurna tersebut masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman itu.
Fraksi Gerindra disampaikan Harpen Agus Bulyandi, praksi Golkar disampaikan Ali Bakri, praksi PBB Romi Novialdi, Azman Tanjung dari PPP.
“Secara umum semua fraksi sudah menyetujui 3 Ranperda yang disampaikan Wakil Walikota Pariaman itu. Namun ada beberapa saran yang disampaikan oleh para fraksi dengan tujuan untuk kelancaran terhadap rancangan itu kedepannya,” sebut ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora usai sidang paripurna.
Lebih jauh, Fitri Nora menyampaikan, tiga Ranperda yang akan dibahas itu yakni Ranperda tentang penyelenggaraan Kota layak anak, ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ketiga ranperda itu sangat penting, seperti kota layak anak. Anak merupakan amanah dan mereka adalah masa depan negeri ini, sehingga mereka harus dijaga dan dilindungi dari kejahatan dan kekerasan. Begitupun dengan narkoba yang sangat berbahaya, diamana peredaran narkoba sangat marak akhir-akhir ini, yang akan merusak semua kalangan terutama generasi muda. Sehingga dengan adanya perda itu, peredaran narkoba dapat di minimalisir,” jelasnya.
Ketua Fraksi Gerindra, Harpen Agus Bulyandi, dalam pandangannya bahwa menyatakan bahwa permasalahan narkoba sangat memprihatinkan saat ini. Sehingga ia mendorong Pemerintah Kota Pariaman lebih maksimal lagi dalam menyelesaikan masalah Narkoba di Pariaman.
“Wakil Walikota Pariaman merupakan ketua BNK Pariaman untuk lebih maksimal lagi dalam menindakan Kasus peredaran narkoba bekerjasama dengan pihak kepolisian. Sehingga kasus peredaran Narkoba di Pariaman dapat diminimalisir,” tegas Anggota DPRD yang akrab disapa Andi Cover itu.
Sementara itu, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyampaikan Nota Penjelasan tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD Kota Pariaman dalam Rapat Paripurna.
“Hari ini, semua fraksi menyetujui ranperda itu. Pemerintah berterimakasih, semoga ranperda tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, dan semua itu tidak akan terwujud tanpa dukungan dari DPRD,” jelasnya.
Dalam ranperda pertama, Wawako Mardison Mahyuddin menjelaskan bahwa bahwa anak merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT yang senantiasa harus dijaga dan anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga anak memiliki hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpatisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Pemerintah Daerah khususnya Kota Pariaman terus mengupayakan kota layak anak yang berpotensi pada peningkatan kejahteraan dan perlindungam terhadap anak,” ucapnya.
Mardison Mahyuddin menyampaikan untuk menuju ke arah kota yang berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan dan pelindungan terhadap anak, harus ada komitmen antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluaga, masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak.
“Pemerintah Daerah juga mengeluarkan Perda tentang penyelengaraan kota layak anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dan terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak melalui pengarustamaan hak anak,” imbuhnya.
Mardison Mahyuddin juga menuturkan pada Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bahwa penyalahgunaan dan peredaran Narkotika telah banyak terjadi dimasyarakat dan dapat mengancam serta merusak tatanan sosial masyarakat.
“Seiring meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika ditengah masyarakat, maka Pemerintah Daerah lebih meningkatkan perannya di tengah masyarakat,” ulasnya. (Syh)
Discussion about this post