Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna tentang Tanggapan atau Jawaban Bupati Tanah Datar Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampaingi Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu, Rabu (13/10) di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Asisten, Pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Sebelumnya Bupati sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketiga Ranperda tersebut telah ditanggapi oleh 8 Fraksi di DPRD Tanah Datar yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi, pada sidang Paripurna yang digelar pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2021 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Atas Tiga Ranperda.
Secara terperinci jawaban disampaikan oleh Bupati Eka Putra atas pertanyaan, saran, tanggapan dan pernyataan dari setiap fraksi sesuai dengan urutan penyampaian dalam sidang paripurna sebelumnya, yang terdiri dari 35 halaman.
Bupati jelaskan, salah satu pertanyakan bagaimana formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda RTRW setelah ditetapkan menjadi Perda yaitu pemerintah daerah khususnya untuk bangunan eksisting yang dianggap menyalahi tata ruang akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan hal ini telah dimuat dalam Ranperda RTRW termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan.
Sehubungan dengan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Bupati sampaikan jawaban atas pertanyaan bagaimana mekanisme yang terpadu dan terukur sehingga pelayanan prima pada masyarakat dapat terwujud yaitu Dinas PMPTSP NAKER telah memiliki standar pelayanan dan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terintegrasi, sehingga seluruh layanan perizinan dilayani secara satu pintu, termasuk telah launching nya OSS-RBA pada bulan Agustus 2021 dan terus melakukan perbaikan dan proses penyempurnaan standar pelayanan tersebut.
Mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati juga sampaikan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah dan hal ini juga berlaku untuk perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru.
Diakhir jawabannya Bupati sampaikan ucapan terimakasih atas saran, pertanyaan dan masukan dari DPRD untuk kesempurnakan Ranperda tersebut, semoga apa yang kita rencanakan berjalan dengan lancar, pungkas bupati.
(Spa)
Discussion about this post