Dharmasraya – Bupati Dharmasraya diwakili oleh Wakil Bupati Leli Arni sampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Jum’at,(25/07/2025).
Dalam pembahasan 2 Ranperda ini, Bupati Dharmasraya dalam notanya menjelaskan bahwa terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 terdiri dari 9 pasal. Selain itu Ranperda ini memiliki visi misi untuk mewujudkan “Dharmasraya Sejahtera Merata” yang dapat dilihat dari pembangunan yang menekankan pada keadilan sosial yang inklusif dan menyeluruh diseluruh wilayah kabupaten. Kemudian mewujudkan pemerintah yang transparan, profesional, efektif dan efisien serta transformasi ekonomi, Sosial dan Budaya berlandaskan “Adat basandi syara’, Syara’ basandi kitabullah”.
Sedangkan Ranperda kedua yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang terdiri dari 11 BAB dan 80 Pasal. Perizinan berusaha ini mencangkup perizinan berusaha berbasis resiko dan perizinan usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Jemi Hendra serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sujito dan Ade Sudarman. Kemudian turut hadir Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya.*
Discussion about this post