Tanah Datar – Baru baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Selasa, 8 Maret 2022 menggelar Paripurna terkait dua Rancangan Peraturan daerah yang di gelar bertempat di gedung setempat berhasil disetujui menjadi Perda.
2 ranperda tersebut, berhasil disetujui menjadi Perda pada pembicaraan Tingkat II. Adapun Ranperda tersebut, yaitu pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan tersebut, digelar bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung. Pada sidang kali ini, dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, diikuti 21 orang anggota dewan lainya.
Rony dalam sidang tersebut menyampaikan, penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasannua pada bulan Juli 202 lalu.
Dilanjutkan dengan pemhasan oleh pansus, dan tim ranperda. Yang difasilitasi oleh Gubernur Sumbar, pada Februari 2022 lalu.
Sementara untuk Retribusi Perizinan tertentu, juga telah dilaksanakan pembahsan dari bulan Oktober 2021 sampai Februari 2022.
Kedua ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, pada tanggal 7 Maret 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
lebih lanjut, Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar dibahas mulai tanggal 17 Januari 2020 dan fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan undangan lainnya.
(Spa)
Discussion about this post