Padang Pariaman — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman, Budi Mulya, ST, M.Eng mengatakan, masalah honor petugas Covid 19 sudah kita selesaikan, sesuai dengan nama yang diutus untuk bertugas di posko Covid 19.
Hal itu disampaikan Budi Mulya, Senin (22/6/2020) kepada wartawan, melalui pesan di WhatsApp-nya.
“Sampai kini tidak ada kita menerima laporan ada honor petugas yang belum dibayarkan,” ujar Budi menjelaskan.
Dikatakan, rincian kebutuhan dana untuk Posko Covid 19. Ada kebutuhan untuk honor masing masing petugas, uang makan/minum petugas, uang operasional masing masing Posko Covid 19. Kemudian ada uang sarana prasarana penunjang Posko Covid 19.
Selain itu, dana yang kita terima tidak hanya operasi Posko Covid 19 saja, jadi dana dari BPKD tersebut digunakan untuk operasi Pos Perbatasan, operasi Pos Komando, Operasi Penyemprotan Disinsfectan, dan operasi sosialisasi/penyuluhan.
Lebih jauh disampaikan, dan terkait khusus untuk honor masing masing petugas di operasi Posko Perbatasan Covid 19 diberikan 100 ribu rupiah/hari ditambah uang makan 35 ribu rupiah.
Unsur Personil di Posko Perbatasan Covid 19 terdiri dari Kodim 0308 Pariaman, Polres Kota Pariaman, Polres Padang Pariaman, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP Damkar, Relawan PMI dan Relawan Tagana Dinsos.
“Jumlah personil yang bekerja saya tidak ingat jumlahnya, namun sudah ada dalam SPJ yang telah tersusun oleh KPA, PPK, dan PPTK kegiatan yang bersangkutan. Dari dana yang kita terima sebesar Rp 1,1 milyar, realisasi dana yang terserap hanya sebesar lebih kurang Rp. 937 juta rupiah, dan sebesar lebih kurang Rp. 193 juta rupiah kita kembalikan ke kas daerah,” tutur Budi lagi.
Kadis Kominfo Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, belum ada terima honor sama sekali sampai sekarang. Sesuai dengan SK Bupati Padang Pariaman, Nomor : 179/KEP/BPP/2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam Diktum SK tersebut, poin limanya, disebutkan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun anggaran 2020 dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK ditanda tangani Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, tertanggal 31 Maret 2020. Dalam SK tersebut, dijelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing personil yang berjumlah 88 orang. Menurut Zahirman, hanya Kabupaten Padang Pariaman yang belum menerima honor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). “Berbeda dengan Kabupaten/Kota lain di Sumbar,” tutur Zahirman menimpali.
Ketua Pekat IB Padang Pariaman, Irmansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau memang begitu kebenarannya, perlu dipertanyakan dan diminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman untuk menyelidikinya.
“Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi Kepala Kejaksan Pariaman, Azman Tanjung,” ucap Irmansyah. (aa)
Discussion about this post