Kota Pariaman, R. Investigasi — Walikota Pariaman, Genius Umar, diduga keras kangkangi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan, “Bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”.
Kini Genius Umar, selaku Walikota Pariaman, telang mengangkat Ketua Baznas Kota Pariaman, yang baru, Drs. H. Sofyan Jamal dengan SK Nomor 156/400.2020, tanggal 27 April 2020. Kemudian, Plt. Sekdako Pariaman, Fadli, SH, M.Hum membuat surat tanggal 29 April 2020 kepada H. Asman Yahya, H. Jamohor dan H. Khaidr dengan pokok surat Serah Terima Pengurus Baznas.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dipertegas lagi “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun denda/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 *Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Sebelum ini Wali Kota Pariaman, Genius Umar juga telah mengeluarkan SK Nomor 450/400/2019 tentang Pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman periode 2014-2019 dan Pembentukan Pimpinan Baznas Kota Pariaman Sementara tanggal 16 Desember 2019.
Menurut Pimpinan Baznas Pusat, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo. MBA,CA tanggal 4 Februari 2020 surat nomor 079/ANG/BAZNAS/IV/2020. Surat Walikota Pariaman itu tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Joncto Pasal 17 dan Pasal `18 Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019, tentang tatacara Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.
Karena secara hukum kepengurusan nanti bila sudah berakhir, maka kepengurusan Baznas Kota Pariaman, seharusnya tidak perlu diberhentikan, namun secara hukum berhenti sebagai pimpinan.
H. Asman Yahya salah seorang Pengurus Baznas Kota Pariaman yang disuruh Plt. Sekdako Pariaman, Fadli, SH, M.Hum untuk melakukan serah terima jabatan, yang diminta komentarnya, Minggu (10/5/2020) siang mengatakan, bukan mereka tidak mau menyerahkan jabatan. Tetapi, secara regulasi dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, Baznas itu merupakan Lembaga Negara, setara dengan KPU dan Bawaslu serta KPK untuk pemberhetian dan pengangangkatannya sudah diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Asman Yahya, Walikota Pariaman Genius Umar, adalah Pembina dalam Baznas Kota Pariaman, dia berhak menegur dan menasehati serta memanggil kalau ada yang dianggap salah atau menyimpang dari prosedur, bukan seperti sekarang ini.
“Kita melihat, dari SK Walikota Pariaman, yang baru tentang pengangkatan Sofyan Jamal, ada konspirasi bawahannya sengaja menjatuhkan nama Genius Umar dimata publik. Harusnya, sebagai bawahan memberikan masukan yang benar,” ujar Asman Yahya.
Disamping itu, kini beredar, pesan singkat berbunyi : “Kepada Bapak ibu ka. Puskesmas, lfk, RS Sadikin/ka TU Puskesmas, ifk, RS untuk menginformasikan kepada stafnya bahwa gaji mulai bulan Mei ini tidak dilakukan pemotongan zakat 2,5 % (makanya gaji bertambah) dan untuk pemotongan zakat Futrah juga tidak dipotong (bayar sendiri2) mohon info ini diteruskan.. terima kasih”.
Menurut Asman, sampai bulan April 2020, dana zakat ASN Kota Pariaman, masuk dalam rekening Bank yang ditunjuk. Kini kami sedang mencari jadwal untuk bisa berdialog dengan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, membicarakan untuk penyaluran Baznas kepda orang yang berhak menerimanya,” katanya.
“Tetapi jadwal ini yang belum didapat, kita tunggulah, muda-mudahan saja dalam bulan puasa ini, Allah SWT membukan pintu hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya,” tukuk mantan Ketua DPRD Kota Pariaman ini.
Drs. H. Sofyan Jamal yang coba dihubungi melalui pesan dimesenggernya, tidak memberikan jawaban sama sekali. Plt. Sekda Kota Pariaman, Fadli, SH, M.Hum yang coba dihubungi melalui WA-nya belum memberikan jawaban. (aa/idm)
Discussion about this post