ADVERTISEMENT
Kamis, 3 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Parah! Bendera Merah Putih Lusuh, Robek dan Tak Utuh Ditemukan Masih Berkibar di Kantor Desa Pendagan

by Redaksi
9 November 2024
in HUMANIORA, OKU SELATAN
Reading Time: 2min read
Parah! Bendera Merah Putih Lusuh, Robek dan Tak Utuh Ditemukan Masih Berkibar di Kantor Desa Pendagan

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek dan Tak Utuh Ditemukan Masih Berkibar di Kantor Desa Pendagan. (Dok. Sry)

ADVERTISEMENT

Muara Dua — Bendera merah putih kusam, lusuh, robek serta tidak utuh itu masih berkibar di kantor Desa Pendagan. Papan nama kantor tidak lagi dapat dieja menjadi pemandangan buruk kantor pemerintahan desa yang terletak di Kabupaten Oku Selatan itu.

Tentu saja pemandangan yang kurang elok itu tidak sedap dipandang menjadi tontonan warga yang melintas. Apakah mungkin pemerintah desa setempat tidak sanggup membeli atau menganti dengan yang lebih baik?

BERITA LAINNYA

32 Tahun Dompet Dhuafa: Zakat Tak Lagi Sekadar Bantuan, tapi Mesin Ekonomi

Rapat Terbatas DPP LPLH Nata Buana: Sosialisasi dan Laporan Kunker

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

Demikian pertanyaan itu terlintas dibenak mereka yang melihat ketika melintasi jalan depan kantor Desa Pendagan, Kecamatan Muara Dua, Oku Selatan, Sumsel, Kamis (7/11/24).

ADVERTISEMENT
Bendera Merah Putih Lusuh, Robek dan Tak Utuh Ditemukan Masih Berkibar di Kantor Desa Pendagan

Seyogyanya pemerintah desa dapat memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara, mengingat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan dan mempertahankan Sang Saka Merah Putih.

Seperti diketahui, bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hakekatnya merupakan martabat bangsa Indonesia, dan tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam Bab XV tertuang: bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

Tentu saja ada sangsi hukum atas keteledoran tersebut sesuai Pasal 35 dan 36A berbunyi : barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dan juga dituangkan dalam Pasal 234 RKUHP.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang: a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara”.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan temuan dan tontonan yang tidak baik pada setiap warga yang melintas, awak media mencoba konfirmasikan kondisi itu kepada kepala desa setempat, namun sangat disayangkan kantor desa dan rumah sang kades dalam keadaan terkunci. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kadis PMD Kab. Oku Selatan, A. Romzi, SE, MM, dalam hubungan telpon WA-nya dengan awak media, menyarankan agar menghubungi Camat Muara Dua.

“Saya lagi di Palembang.
Hubungi camat saja,” ujar kadis singkat.

Di lain kesempatan, Camat Muara Dua memberikan klarifikasi bahwa untuk bendera yang kusam, lusuh dan robek tersebut akan segera diganti, serta plang papan nama kantor desa yang sudah tidak terbaca itu tinggal pasang/ganti, sembari mengirimkan foto plang merek kantor desa terbaru yang selesai cetak baru. (SRY)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Turun Gunung Tanpa Pamrih, Saudagar Besar Jakarta Siap “Hijaukan” Suara Suhatri Bur

Next Post

Freestyler BMX Juara Dunia Meriahkan Kick Off HPN 2025 di Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah

Next Post
Freestyler BMX Juara Dunia Meriahkan Kick Off HPN 2025 di Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah

Freestyler BMX Juara Dunia Meriahkan Kick Off HPN 2025 di Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah

Patung Bung Hatta dan Monumen Pramuka Garuda Bakal Diresmikan

Patung Bung Hatta dan Monumen Pramuka Garuda Bakal Diresmikan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI