Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Dharmasraya mulai gundah gulana mendengar isu reshuffle kabinet pemerintahan Annisa – Leli. Pasalnya reshuffle kabinet merupakan salah satu kewenangan kepala daerah, baik di tingkat nasional (Presiden) maupun daerah (Gubernur) Bupati dan Wali Kota.
Kepala daerah memiliki wewenang penuh untuk melakukan perombakan susunan pejabat di lingkungan pemerintahannya dan termasuk mengganti atau merotasi pejabat struktural lainnya. Tentu mereka harus mampu mejalankan visi dan misi yakni dharmasraya sejahtera merata yang sudah dituang kedalam RPJMD
Namun, reshuffle ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri atau DPRD dalam kondisi tertentu, tergantung pada tingkat pemerintahan.
Reshuffle bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyesuaikan dengan dinamika politik yang telah berlalu. Akankah reshuffer ini dikaitkan dengan isu sejumlah oknum pejabat pendukung kotak kosong…? Dan informasi tersebut sudah diketahui oleh sang srikandi.
Tentunya, sebagai evaluasi terhadap pejabat yang dianggap kurang optimal dalam menjalankan tugasnya, sepertinya harus bersiap – siap meninggalkan kursi empuknya. Bahkan sangat santer terdengar ada beberapa oknum pejabat yang bakal kehilangan kursi alias nonjob.
Di sisi lain, jabatan adalah milik orang nomor wahid di derah ini dan itu tidak dapat dipungkiri. Asalkan pejabat yang nantinya akan ditempatkan memiliki konpetensi dan profesionalitas di bidangnya.
Masyarakat tentu sangat berharap kepada pemerintahan yang baru saja dilantik untuk dapat menempatkan pejabat yang dipilih nantinya. Namun,
Jika kepala daerah salah melakukan reshuffle kabinet (perombakan pejabat di pemerintahan daerah), beberapa konsekuensi kelak akan diterima sang srikandi dharmasraya.
Tak hanya bisa jadi dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Jika reshuffle tidak sesuai prosedur atau melanggar aturan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa membatalkan keputusan tersebut.
Yang pada akhirnya kepala daerah dapat diberikan sanksi melabrak aturan undang – undang, semisal pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi syarat atau melanggar prinsip netralitas sebagai ASN.
Menurut data yang dihimpun Kepala BKPSDM Yusrisal, SKM menyebutkan untuk saat ini terdapat 7 dari 31 jabatan eselon II kosong. Sementara untuk jabatan eselon III terdapat 16 dari 123 masih belum terisi. Sampai detik ini jabatan yang masih kosong tersebut ditempati oleh pelaksana tugas (Plt).
Discussion about this post