PD. PARIAMAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Dalam rangka menghadapi pemilihan serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar sosialisasi Pemilu Partisipatif bagi partai politik dan media massa, Rabu (20/12/2017).
Kegiatan pengawasan pemilu tersebut dihadiri oleh partai politik dan media masa se Padang Pariaman. Acara di gelar di hotel Al Madinah, Bypass, Pariaman. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Komisioner Banwaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner sebagai narasumber.
Ketua Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman Zainal Abidin mengatakan, pemilu belum tentu ada jika tidak ada partai politik yang akan bertalung di pemilu, “Partai politik akan mengerahkan semua kemampuannya dan mengirim kader-kader yang potensial untuk bertarung di pemilu 2019 untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman.”
Anton Ishaq, Ketua Bidang Hukum Panwaslu, juga menambahkan peran media masa sangat berpengaruh sekali didalam proses pemilihan tersebut karna media merupakan stakeholder yang akan mempublikasikan keterbukaan informasi, mulai dari rancangan pemilu sampai selesainya penyelenggaraan pemilu.
“Tanpa media, masyarakat tidak akan tau mengenai jalannya pemilu. Dengan adanya media masyarakat akan tau bagaimana jalannya pemilu, proses pemilu, bagaimana cara pengawasan pemilu dengan begitu masyarakat akan tau pentingnya pemilu tersebut,” jelas Anton.
Sementara itu Komisioner Banwaslu Vifner mengatakan, sebentar lagi Panwaslu akan berganti nama menjadi Banwaslu sesuai dengan undang-undang no.7/2017 karna kedudukan lembaga penyelenggara harus diperkuat.
“Undang-undang nomor 7 tersebut memposisikan Banwaslu harus memperkuat jajarannya sampai ke bawah agar lebih agresif lagi, karna kunci kesuksesan pemilu bukan hanya tanggung jawab dari KPU lagi, jika ada partai politik yang merasa dirugikan maka langsung saja melapor ke Banwaslu Padang Pariaman jika pengaduan memenuhi syarat, kita akan bawa ke pengadilan untuk disidangkan, maka dari itu partai politik tidak lagi binggung harus kemana harus mengadu,” tegasnya.
Vifner juga menambahkan bahwa dari kacamata Banwaslu, aplikasi Sipol yang digunakan oleh KPU bukan menjadi patokan dalam verifikasi, tetapi Sipol hanya jadi syarat dalam proses tersebut, KPU perlu memastikannya secara manual ke lapangan. “Karna Sipol masih ada kekurangan dan belum sempurna sehingga ada salah satu partai dan pertama di Sumatera Barat tepatnya di Sijunjung, yang meloporkan permasalahan dalam verifikasi partai,” jelasnya.
Discussion about this post