Pariaman – Berdasarkan surat Bawaslu Kota Pariaman nomor : 12/K-Bawaslu-Prov-SB-16/TU.00.01 tentang instruksi pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020. Berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Kota Pariaman menginstruksikan kepada Panwaslu se-Kota Pariaman untuk melaksanakan pembentukan PTPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti surat dari Bawaslu itu, Panwas Kecamatan Pariaman Selatan melakukan perekrutan PTPS sesuai timeline yang ditetapkan Bawaslu RI selama 3 terhitung dari 30 September sampai dengan 2 Oktober 2020, dan dilanjutkan dengan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara selama 13 hari dari tanggal 3 Oktober sampai 15 Oktober 2020.
Pada saat pendaftaran pertama, tanggal 3 Oktober sampai 15 Oktober terdapat 82 pendaftar dengan pengelompokan 27 pendaftar laki-laki dan 55 pendaftar perempuan. Dari seluruh pendaftar yang terjaring, didapat 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dikarenakan pendaftaran tahap pertama masih ditemukan TPS yang belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan, maka sesuai pedoman Panwascam Pariaman Selatan melakukan perpanjangan pendaftaran dari tanggal 16 Oktober sampai 19 Oktober 2020.
Dari hasil pendaftaran tahap 2 itu, didapat 11 orang pendaftar diantaranya, 6 pendaftar laki-laki dan 5 perempuan. Setelah dilakukan penjaringan dari pendaftaran tahap 2 ditemukan 3 pendaftar yang tidak memenuhi syarat.
Dari semua proses yang dijalankan tersebut, Panwascam Pariaman Selatan telah melakukan seleksi dan penjaringan ketat yang akan dipilih sebagai PTPS di Kecamatan Pariaman Selatan di 38 TPS yang tersebar.
Berikut lampirannya:
(idm)
Discussion about this post