Ulakan, Padang Pariaman – Pilkada tahun 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat setelah Pilkada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020, hari pemungutan suara berlangsung pada 9 Desember 2020. Pilkada ini, diikuti sebanyak 270 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di seluruh Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan, bahwa pada saat hari pemungutan suara perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berkaitan dengan itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Ulakan Tapakis, Senin (16/11) melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 40 orang anggota Pengawas TPS yang bertempat di aula kantor Camat Ulakan Tapakis.
Hadir dalam acara tersebut, Rudi Herman, SE Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Camat Ulakan Tapakis diwakili Kasi Trantib. Anesa Satria,SH.MM. Wakapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkarnaini, Danramil 07 Pauh Kambar diwakili Serda Ricki Efendy, Ketua PPK Ulakan Tapakis Syahrul Mubarak, SPdI. Wali nagari se kecamatan Ulakan Tapakis.
Sebelum dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Ketua Panwascam M. Iqbal, terlebih dahulu Kepala Sekretariat Yusal, SPd. membacakan Surat Keputusan no. 005/K.BAWASLU-PROV.SB-05. 10/HK.01.01/IX/2020. Tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 Kecamatan Ulakan Tapakis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rudi Herman, SE, dalam pidatonya mengatakan. Bahwa keberadaan Pengawas TPS untuk pertama kalinya sejak dimulainya Pilkada serentak tahun 2015 lalu. Dia berharap, agar Pengawas TPS dapat menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan tugas.
“Pengawas TPS mempunyai dua tugas utama. Pertama, Pengawas TPS harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang kedua, Pengawas TPS harus memastikan tidak ada lagi perbedaan data, terutama terkait hasil Pilkada,” jelas Rudi.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Anesa Satria atas nama Forkopimca mengucapkan selamat kepada Pengawas TPS yang baru dilantik. Karena merupakan ujung tombak atau barisan terdepan dalam pengawasan Pilkada di lapangan, Pengawas TPS harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.
“Disamping memiliki integritas dan netralitas, Pengawasan TPS juga harus memiliki pengetahuan yang lebih luas tentang penyelenggaraan Pilkada berikut dengan aturan hukumnya,” jelas Anesa.
Dia juga berharap agar Pengawas TPS dapat menjalin komunikasi yang intensif dengan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Nagari serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Karena peran Pengawas TPS sangat besar, terutama dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, berintegritas, bermartabat dan berkeadilan. (AS)
Discussion about this post