Solok Selatan — Panut Ardianto (19 tahun), beralamat di Jorong Tubo Taratak Tinggi Nagari Luak Kapau Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, adalah korban salah tangkap dan penembakan oleh oknum Polres Solok Selatan.
Panut Ardianto dituduh telah melakukan aksi curanmor, satu unit motor Beat yang telah hilang di SMP 14 Sungai Lambai, Kecamatan Sangir. Motor tersebut hilang tanggal 18 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 wib, sedangkan berdasarkan informasi dari Supito orang tua angkat Panut, dan Vivi Anggraini istri Jorong Tubo Taratak Tinggi, pada hari itu Panut lagi bekerja mengangkut pupuk ke ladang pak Sadin.
Pada tanggal 19 Panut mnguliti kulit manis di ladang Pak Sadin juga. Sekitar pukul 14.00 wib, Revo menemui Panut dan mengajak Panut pergi makan bakso ke Sungai Lambai, dan Panut pun bersedia berboncengan dengan Revo. Dalam perjalanan Panut mendengar Revo sibuk menelepon kepada seseorang.
Setelah tiba di tempat makan bakso, Panut dan Revo memesan makanan. Kemudian Revo mengatakan kepada Panut, bahwa ia mau menelepon temannya dan keluar dengan motornya meninggalkan Panut. Sekitar 5 menit kemudian muncul 5 orang oknum anggota Polres.
Oknum tersebut langsung mencengkeram kerah baju Panut dan mendorong Panut ke dalam mobil. Di dalam mobil Panut dipukuli dan dituduh telah mencuri motor. Panut menyangkal dengan mengatakan, “Untuk apa saya mencuri motor, saya ada punya motor,” sebut Panut ketika itu.
Namun, Panut terus dipukuli, oknum polisi tersebut menanyakan siapa saja teman Panut. Karena Panut tidak tahan menerima pukulan, Panut pun menyebut nama-nama temannya, Jefri, dan Wisnu, kemudian Jefri menambahkan nama Arif.
Kemudian oknum polisi membawa Panut, Jefri dan Wisnu untuk menjemput Arif ke Pekonina di Blok Nol. Arif tidak ditemukan di rumahnya karena Arif pergi menyabit rumput di daerah Supreme. Lalu oknum polisi memerintahkan Panut turun dari mobil dan menyuruh tiarap.
Kepala Panut ditutupi dengan sesuatu lalu Panut merasa betisnya ditempel dengan pistol dan terdengar letusan. Betis Panut tembus ke depan oleh peluru. Kaki Panut diikat dengan baju Jefri kemudian dibawa ke RSUD Solok Selatan.
Dari RSUD Panut lalu dibawa ke Polres Solok Selatan, dan diinapkan di ruangan penahanan di Polres. Besok malamnya sekitar jam 10 Panut dipindahkan ke rumah di luar lingkungan Polres Solok Selatan, sampai pelepasannya tanggal 8 April 2020.
Selama diisolasi, orang tua Panut tidak dibolehkan untuk bertemu dengan Panut dengan alasan Corona.
Pada tanggal 10 April 2020 DPC KPK Tipikor Solok Selatan begitu menerima informasi dari Pj. Wali Nagari Luak Kapau, langsung menemui Panut yang didampingi oleh orang tua angkatnya Supito, istri Jorong Tubo Taratak Tinggi dan Pj. Wali Nagari Luak Kapau.
Kepada DPC KPK Tipikor Solok Selatan Panut mengaku diancam dan ketakutan. Jika Panut mengatakan kepada orang luar, maka Panut akan diambil kembali dan ditembak lagi.
Untuk keamanan Panut, orang tua Panut memberikan kuasa penuh pendampingan kepada DPC KPK Tipikor Solok Selatan dengan diketahui oleh Pj. Wali Nagari Luak Kapau dan Jorong Tubo Taratak Tinggi.
Untuk keamanan Panut, DPC KPK Tipikor Solok Selatan membawa Panut untuk melindungi Panut.
Pada Hari Senin 13 April 2020 DPC KPK Tipikor Solok Selatan membawa Panut ke Propam Polda Sumbar untuk melaporkan tindakan oknum Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan ketika dikonfirmasikan mengatakan bahwa dia belum mempelajari secara rinci kasus tersebut. (Tim)
Discussion about this post