Agam, RI-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Agam tentang pembahasan Kode Etik DPRD Agam menyampaikan laporannya pada Rapat Paripurna Internal di Aula Utama Gedung DPRD Agam, Jum’at (25/10).
Laporan Rancangan Kode Etik DPRD Agam tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Agam Syaflin. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Agam.
Dalam penyampaian Laporannya, Syaflin mengatakan Rancangan Kode Etik tersebut memuat 12 ketentuan yakni, ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji, sikap dan perilaku, tata kerja anggota DPRD, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah.
“Selanjutnya, tata hubungan antar anggota DPRD, tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain, penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan. Lalu, kewajiban, larangan, hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD, sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi, dan rehabilitasi,” jelasnya.
Politisi PAN tersebut menyebut, pada Rancangan Kode Etik ini disusun sebanyak 13 Bab dan 21 Pasal. Ia juga mengatakan tujuan dari Kode Etik tersebut adalah menjaga sikap dan tingkah laku anggota DPRD Agam dalam menjalankan fungsi, hak dan kewajiban.
“Tujuan lainnya adalah untuk menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai tata kerja, tata hubungan atar penyelenggara daerah, tata hubungan antara anggota, dan tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain,” kata Ketua Pansus Kode Etik itu.
Ia berharap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik tersebut dapat dijadikan Peraturan DPRD.
“Kita berharap Peraturan DPRD tentang Tata Beracara perlu kita buat, karena Tata Beracara menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan melaksanakan tugas menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran dari Anggota DPRD Agam,” ujarnya.
(Aji)
Discussion about this post