ADVERTISEMENT
Sabtu, 5 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pandai atau Pandir? Sekdako Pariaman dan Kepala BPKPD Bolehkan Pj. Kades Terima Gaji Ganda

by Redaksi
17 Juli 2022
in -KOTA PARIAMAN, FOKUS INVESTIGASI
Reading Time: 2min read
Pandai atau Pandir? Sekdako Pariaman dan Kepala BPKPD Bolehkan Pj. Kades Terima Gaji Ganda

Kolase: Sekdako Pariaman Yota Balad dan Kepala BKDPD Buyung Lapau

ADVERTISEMENT

Pariaman — Jauh panggang dari api. Demikian itulah statmen yang dikeluarkan Sekdako Pariaman Yota Balad beserta Kepala BPKPD Buyung Lapau pada media, Rabu sore (13/7) dalam sebuah kesempatan di Hotel Safari Inn Pariaman, menyikapi kontroversi gaji ganda yang diterima 18 pejabat eselon II dan III Kota Pariaman ketika menjabat Pj. Kepala Desa saat perhelatan Pilkades serentak 12 Februari lalu.

Entah karena kepandaian mereka dalam mengakali dan mengangkangi regulasi, atau berpandai-pandai karena kepandirannya? Wallahu a’lam.

BERITA LAINNYA

Peduli ASN, Yota Balad Launching Gerakan Tuwai Ketan

Terima Santunan Jaminan Kematian, Nofitriani: Terimakasih Bapak Wali Kota Yota Balad

Buka Fun Holiday, Wako Yota Balad Dorong Anak-Anak Bangkitkan Permainan Tradisional

Pasalnya, bukannya menganulir, Sekdako Pariaman Yota Balad bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buyung Lapau malah membenarkan kasus kontroversi gaji ganda yang dimakan sejumlah ‘pejabat teras’ eselon II dan III Kota Pariaman saat jadi Pj. Kades beberapa waktu lalu.

Diketahui, 18 pejabat itu menerima penghasilan tetap (Siltap) kepala desa defenitif dari dana ADD pemerintah desa selama lebih kurang 8 bulan sebanyak Rp 4 juta perbulannya sewaktu menjabat Pj. Kades. Sementara dari dana APBD Kota Pariaman, para pejabat teras ini juga menerima Siltap gaji perbulan dengan tingkat jabatan eselon II dan III.

Alasan Yota Balad dan Buyung Lapau, Pasal 58 Ayat (2) PP No 43 Tahun 2014 merupakan dasar Pemko Pariaman untuk memberikan hak yang sama dengan kepala desa.

“Dasarnya PP 43/2014 Pasal 43 Ayat 2, bunyinya: Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa,” tukuk Buyung Lapau diamini Yota Balad.

Bahkan lebih lucunya, Yota Balad yang juga ketua TAPD Kota Pariaman ini menganalogikan persoalan gaji ganda juga berlaku terhadap jabatan Pj. Kepala Daerah. “Sama seperti Pj. Kepala Daerah, mereka kan juga menerima gaji ganda, sebagai pejabat eselon sekaligus sebagai Pj. Kepala Daerah,” terang Yota menerka-nerka.

ADVERTISEMENT

Padahal sebelumnya diberitakan, kasus pemberian gaji ganda oleh Pj. Kades ini telah terjadi di beberapa daerah. Teranyar seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019 lalu. Di sana, sebanyak 56 ASN disebutkan mengembalikan gaji yang diterima ketika menjabat Pj. Kades sesuai dengan temuan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari informasi yang dihimpun media ini, Sekda Tanjab Barat melayangkan surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 pada 17 Desember 2021. Surat ditandatangani oleh Sekda Agus Sanusi itu dikirim melalui camat, menyikapi ketidakacuhan sejumlah ASN terhadap temuan BPK itu.

Bahkan Kepala Inspektorat Tanjab Barat Encep Zarkasi mengungkapkan, sebagai ASN, para Pj. Kades itu sudah menerima gaji tetap dari negara melalui dana APBD. Karena itu, mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan tetap sebagai kades dari dana desa.

Dia merujuk ke surat Dirjen Bina Desa Kemendagri Nata Irawan pada 1 Juni 2016. Dirjen mengutip Pasal 58 Ayat 2 PP No 43 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pj. Kades hanya mendapat tunjangan dan lain-lain pendapatan yang sah, seperti honor, dari APBDes.

Sedangkan penghasilan tetap (Siltap) diperoleh dari APBD sebagai PNS atau ASN. Yang terjadi, sebanyak 56 ASN tersebut malah tetap menerima penghasilan tetap dari APBDes, walau sudah menerima gaji ASN.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjab Barat H Andi mengatakan, ASN tidak dapat menggunakan siltap kades dari APBDes. Namun, mereka dapat mengambil tunjangan atau penghasilan lain sesuai ketentuan.

“Siltap tak boleh diambil karena dia PNS, tapi tunjangan boleh,” katanya.

Di luar itu, para Pj juga dibolehkan menerima honor, tetapi tidak boleh meminta. “Jika ada honor, harus diberikan kepada Pj,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Namun tetapi, hal yang berbeda saat ini terjadi di Kota Pariaman. Pandai atau pandir? Sekda Pariaman Yota Balad bersama Kepala BPKPD Buyung Lapau malah membenarkan kasus serupa dengan kejadian dan dasar yang sama yakni PP No 43 Tahun 2014, yang seharusnya persoalan tersebut dianulir mereka seperti yang dilakukan Pemkab Tanjab Barat, Provinsi Jambi ini.

(Idm)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Defrianto Ifkar Terpilih sebagai Ketua Aroma FC Taram Periode 2022-2025

Next Post

Wagub Sumbar: Pelaku UMKM Harus Go Digital untuk Hadapi Tantangan Global

Next Post
Wagub Sumbar: Pelaku UMKM Harus Go Digital untuk Hadapi Tantangan Global

Wagub Sumbar: Pelaku UMKM Harus Go Digital untuk Hadapi Tantangan Global

Digagas Walikota, Perumda AM Kota Padang Sukseskan Padang Bergoro

Digagas Walikota, Perumda AM Kota Padang Sukseskan Padang Bergoro

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI