Kota Pariaman — Sebuah mobil Innova Venturer hitam melaju kencang dari arah Padang menuju Kota Pariaman, Kamis (16/7/2020). Mobil jenis minibus itu menabrak lari korban Imam Zakaria, warga Dusun Binasi. Bocah malang (10) itu diduga tewas di tempat usai kecelakaan dengan mobil jenis minibus tersebut sepulang dari mengaji, di Jalan Syekh Burhanuddin, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, sekira pukul 19.00 Wib.
Belakangan diketahui, minibus tersebut adalah kendaraan dinas plat merah milik Rena Ali Mukhni, Ketua PKK Padang Pariaman, yang tak lain ialah istri Bupati Ali Mukhni dengan nomor polisi (nopol) asli BA 17 F.
Namun yang jadi persoalan di sini, selain terindikasi melakukan upaya tabrak lari, mobil tersebut menggunakan nopol palsu berplat hitam BA 1172 BB. Kasus itu berhasil diungkap Satlantas Polresta Pariaman, 2 hari pasca kejadian, Sabtu (18/7/2020).
“Beberapa saat setelah kejadian kita ke sana untuk olah TKP, tetapi tidak maksimal karena faktor cuaca. Jumatnya kita mengumpulkan keterangan saksi-saksi, barulah besoknya kita lakukan olah TKP ulang, Sabtu (18/7),” terang Kasat Lantas M. Sugindo melalui Kanit Laka Afrizal Sahar, Selasa (21/7/2020).
Awalnya, tidak ada saksi mata yang melihat persis nomor polisi minibus tersebut dan kepunyaan siapa. Warga yang berusaha mengejar pelaku pada saat kejadian itu pun kehilangan jejak. Namun berkat kejelian penyidik Satlantas Polresta Pariaman, kasus ini berhasil diungkap.
Alhasil, pelaku yang melakukan tabrak lari itu langsung diamankan petugas pada Sabtu setelah diketahui identitasnya. “Pelaku sempat menolak untuk dimintai keterangannya di kantor,” timpal Kanit Laka.
Pelaku yang merupakan sopir dari bini Bupati Padang Pariaman, Rena Ali Mukhni itu dinilai tidak koperatif sewaktu dipanggil petugas. Ketika itu pelaku yang mengaku sedang berada di pendopo Bupati Padang Pariaman saat dihubungi petugas, menolak datang ke kantor Satlantas.
“Lalu kita coba jemput pelaku setelah dia menolak untuk datang. Namun di tengah perjalanan pelaku menghubungi petugas dan mengatakan ketersediaannya untuk datang ke kantor. Tapi selang beberapa jam ditunggu tidak juga ada. Akhirnya pelaku datang didampingi Kabag Humas Anton, Kabag Umum Eli, dan satu orang lainnya. Kemudian menyusul mobil Innova Venturer didatangkan dan diamankan sebagai barang bukti,” jelas polisi yang dijuluki niniak mamak ini.
Lebih jauh Afrizal menjawab persoalan lain yang diajukan media, ihwal nomor polisi palsu yang digunakan. Afrizal menyebutkan, sewaktu diamankan nomor polisi yang digunakan adalah plat hitam dengan seri BA 1172 BB. “Tapi di STNK-nya BA 17 F. Dan itu dibunyikan dalam penyitaan,” tambahnya.
Afrizal mengaku belum dapat memutuskan pasal yang bakal menjerat orang ataupun pemilik mobil yang diduga memalsukan plat nomor polisi kendaraan. “Soal itu kita kordinasikan dulu dengan atasan,” ujar Kanit berprestasi ini.
Kendati demikian, saat ini pelaku yang diketahui baru beberapa bulan bertugas sebagai sopir Rena Ali Mukhni ini terancam dengan pasal berlapis.
“Akibat pelaku tidak menghentikan kendaraan saat kecelakaan, tidak memberikan pertolongan pada korban, dan tidak melapor sesaat setelah kejadian. Maka pelaku dikategorikan melakukan upaya tabrak lari,” tegas Ipda Afrizal Sahar.
Pelaku, sebut Afrizal terancam Pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas. Dan Pasal 312 tentang tabrak lari. Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 3 tahun pidana.
Sementara itu, dari hasil penelusuran media mengetahui kendaraan yang menggunakan nopol BA 1172 BB merupakan minibus jenis Innova tahun 2012. Saat ini media tengah mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut. Akankah Rena Ali Mukhni tersangkut kasus terkait pemalsuan nomor polisi di mobil dinas miliknya itu? Kita tunggu edisi selanjutnya. (IDM)
Discussion about this post