PESISIR BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 29/7/2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, SH.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif dalam kesempatan itu menjelaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesibar Tahun 2025 merupakan penjabaran tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang menetapkan visi daerah “Terwujudnya Pesibar Yang Amanah, Maju, dan Sejahtera”.
Lebih rinci Wakil Bupati, Zulqoini Syarif merincikan, garis besar target makro dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025 adalah target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,80 – 4,30 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita sebesar Rp33,57 juta sampai Rp34,15 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,41 persen, target kemiskinan sebesar 13,04 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,25 poin, dan target rasio gini sebesar 0,30 – 0,29.
“Target-target makro pembangunan daerah Tahun 2025 mendatang telah melalui proses fasilitasi oleh Pemprov Lampung dengan memperhatikan perkembangan saat ini dan tahun mendatang dan melihat pada kerangka ekonomi daerah Tahun 2024. Target-target tersebut seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh 39 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesibar,” lanjut Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati, juga menyampaikan tentang struktur anggaran yang diajukan dalam nota pengantar KUA-PPAS APBD Tahun 2025 yakni menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Dalam rancangan KUA APBD Tahun 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.893.995.878.350 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.68.984.822.129, pendapatan transfer sebesar Rp.809.920.942.076, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.15.090.114.145. Untuk Tahun 2025, belanja daerah sebesar Rp.896.573.116.916, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.654.199.317.289, belanja modal sebesar Rp85.725.000.000, belanja tidak terduga sebesar Rp.6 Milyar.
“Belanja transfer sebesar Rp150.648.799.627, jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.2.577.238.566. Berikutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan KUA APBD serta rancangan PPAS APBD Tahun 2025 direncanakan yaitu penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp5.077.238.566, dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp2,5 Milyar. Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp2.577.238.566, yang dipergunakan untuk menutupi defisit selisih antara pendapatan dan belanja daerah,” pungkas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.(TAUFIK)
Discussion about this post