Reportaseinvestigasi.com, Jakarta- Tempat pembuatan narkoba atau home industry, jenis sabu jaringan international berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian Direktorat Narkoba Bareskrim Polri disebuah Apertemen di wilayah kawasan Cengkareng.
Dalam penggrebekan itu, Polisi berhasil menangkap dua orang dimana satu diantaranya adalah, warga negara Iran dan satu lagi warga negara Indonesia beserta barang buktinya.
Adapun produksi narkoba jenis sabu rumahan tersebut jaringan negara Iran. Dalam pengungkapan sendikat haram tersebut, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
“Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Jumat (23/6/2023).
Jayadi menjelaskan, pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Dari informasi yang diperoleh, penyidik melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.
“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target, yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap kepada bersangkutan,” ujar Jayadi.
Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan RP, warga negara Indonesia. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.
Barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 ml, Prekursor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
“Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” kata Jayadi.
Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan RP berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.
Red/AMR
Discussion about this post