Pasaman – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman hingga akhir September 2025 masih belum menerima gaji ke-13. Kondisi ini berbeda dengan pegawai P3K di OPD lain yang sudah mendapatkan hak tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada 25 September 2025, sejumlah pegawai P3K Dinas Kesehatan menyampaikan keluhannya terkait keterlambatan pembayaran ini. Mereka menilai keterlambatan tersebut menimbulkan beragam tafsir dan kekhawatiran, karena seharusnya gaji ke-13 sudah dibayarkan pada akhir Juli 2025.
Konfirmasi yang dilakukan kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pasaman membenarkan bahwa gaji ke-13 untuk pegawai Dinkes memang belum dibayarkan. Pihak Bakeuda menjelaskan, hal ini terjadi akibat kesalahan administrasi dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dinas Kesehatan.
“Awalnya terjadi kesalahan administrasi. Setelah diperbaiki, dana yang tersedia sudah tidak mencukupi lagi untuk pembayaran karena ada kebutuhan lain yang harus dipenuhi,” ujar perwakilan Bakeuda.
Disebutkan, total anggaran gaji ke-13 untuk pegawai P3K Dinas Kesehatan cukup besar, hampir mencapai Rp2 miliar. Dengan keterbatasan dana tersebut, pembayaran terpaksa ditunda.
Pemerintah Daerah melalui Bakeuda memastikan hak pegawai P3K Dinkes akan tetap dibayarkan. Pembayaran akan dilakukan setelah Perubahan Anggaran Tahun 2025 selesai dibahas dan diparipurnakan oleh DPRD Pasaman.
“Ini menjadi prioritas utama dalam perubahan anggaran. Setelah disahkan, gaji ke-13 pegawai P3K Dinas Kesehatan segera kita salurkan,” tegas Bakeuda.
Keterlambatan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali di tahun mendatang, mengingat gaji ke-13 merupakan hak pegawai yang sangat ditunggu untuk menunjang kebutuhan keluarga. Admin
Discussion about this post