Malang – Saat pandemi Corona masih belum reda, salah satu apotik (Budaya Sehat) diduga telah menjual obat kadaluarsa. Kadaluarsa adalah batas obat yang ditetapkan berdasarkan uji stabilitas yang dilakukan pada suhu dan kondisi sesuai dengan kondisi ideal penyimpanan.
Hal tersebut menimpa seorang ibu-ibu berinisial (S) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Awalnya S yang merupakan ibu mertua dari A sedang dalam kondisi kurang enak badan, lalu ia pergi ke apotik terdekat pada hari Sabtu (24/07) untuk membeli obat berupa sirup, namun sesaat setelah mengkonsumsi sirup tersebut, bukannya meredakan penyakit justru kepalanya serasa bertambah pusing dan perutnya melilit kesakitan hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas setempat, Senin (26/07/2021).
Dari keterangan menantunya, pihak Puskesmas sendiri memberitahu dan melarang S untuk tidak mengkonsumsi obat tersebut dengan alasan sudah kadaluarsa.
“Saya baru tau kalau obat yang diminum oleh ibu mertua saya sudah kadaluarsa setelah diberi tahu langsung dari pihak Puskesmas,” beber A.
“Terkait dengan persoalan ini, saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum saya, dan biar beliau yang menindak lanjuti persoalan tersebut,” lanjutnya.
“Dari harga obat tadi malah terkesan aneh, masak di labelnya tertulis harga Rp 55.800, tapi oleh pihak apotik malah dijual cuma dengan harga Rp 45.000, apa gak aneh namanya,” cetus A.
Di tempat yang sama, Dwi Indrotito C, SH selaku kuasa dari A juga angkat bicara. “Kita akan tindak lanjuti persoalan ini sesuai jalur hukum, dan untuk sementara kami dari KHYI juga sudah mengirimkan surat somasi ke pihak apotik yang dimaksud,” ujarnya.
“Dan yang jelas, kami selaku kuasa hukum dari saudara A akan tetap menempuh jalur hukum karena orang tua klien kami sangat dirugikan dengan mengkonsumsi obat yang diduga sudah kadaluarsa dari apotik tersebut,” tandas pria yang akrab disapa dengan pangilan Mas Tito.
Ditambahkan pula oleh kuasa hukumnya A,
sudah jelas bahwa hal di atas pastinya telah melanggar hukum sesuai dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Persediaan obat kadaluarsa sudah melanggar Pasal 8 Ayat 1 Butir (a) UUPK.
Yaitu, memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal dua miliar rupiah. sebagai mana tertuang di UUPK nomer 8 Tahun 1999, Pasal 60 Ayat (2).
Di saat awak media mencoba untuk klarifikasi secara langsung ke pihak pengelola apotik, yang dijumpai hanya terdapat beberapa karyawan yang menjelaskan. Jika memang ada peredaran obat yang sudah kadaluarsa di apotik sini, pihaknya langsung meminta maaf dan akan segera melapor ke atasannya.
“Kita di sinikan kurang paham, jika benar demikian kita minta maaf karena salah, karena kami cuma pegawai dan akan segera memberi tau atasan,” ucap W dan R selaku pegawai apotik tersebut.
Terpisah, S sendiri saat dijumpai di rumahnya kondisinya kini sangat memprihatinkan dan belum bisa dimintai keterangan secara langsung oleh awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola apotik masih belum bisa menerima telepon dari tim media untuk dilakukan konfirmasi. Namun saat dichat melalui via Whatsapp pengelola apotik menjawab bahwa dirinya tengah mengaji.
(Bersambung)
(Team)
Discussion about this post