BUKITTINGGI – Ormas LAKI Pariaman yang dipercaya dan ditetapkan sebagai mitra sah Lembaga Pemantau Pemilu oleh Bawaslu, pada sesi tanya jawab acara Rakor yang dihelat Bawaslu Pariaman di Hotel Grand Royal Denai, Bukittinggi, Rabu (6/3), menyorot tentang pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang tak hayal memakai fasilitas umum, serta posisi dan kewenangan Lembaga Pemantau dalam Pemilu.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh Azwar Anas kepada narasumber yang hadir sore ini di atas podium, seperti Kapolres Pariaman, Kasi Pidum Kejari Pariaman, Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Propinsi Sumbar.
“Kita percaya Bawaslu komit melakukan penindakan. Lalu bagaimana tindakan dan langkah kongkrit dari Bawaslu menertibkan APK Caleg yang berseliweran di Kota Pariaman. Bahkan, sebagai Pemantau, kami pun tak hayal juga sering menjumpai APK yang dipasang memakai fasilitas umum, seperti baliho Caleg di atas trotoar dan di pasar-pasar,” sebut Anas bertanya pada narasumber.
Mengenai hal tersebut, Elly Yanti sebagai Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, dalam sesi tanya jawab, khususnya tentang permasalahan APK dinilai Anas belum merupakan jawaban kongkrit atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum Caleg.
“Soal APK merupakan pelanggaran administrasi yang nantinya setelah ditindaklanjuti, eksekusinya adalah Satpol PP. Jadi kami sudah menertibkan APK tersebut, cuma saja, setelah ditertibkan besoknya dipasang lagi,” ucap Elly.
Elly juga menyinggung posisi dan kewenangan Lembaga Pemantau dalam Pemilu, “Posisi Lembaga Pemantau dalam Pemilu sama seperti masyarakat pada umumnya, dia dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan melaporkan jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Selepas sesi tanya jawab berlangsung, Anas menyayangkan keterbatasan argumen yang diucapkan narasumber Elly masih menyisakan pertanyaan terhadap dirinya perihal penertiban APK, yang menurutnya hal itu memiliki korelasi dengan keberadaan Lembaga Pemantau Pemilu 2019 sekarang.
“Sebetulnya saya ingin menjelaskan. Jika Bawaslu terlendala dengan dana untuk kegiatan penertiban APK. Kami dari Ormas LAKI siap membantu Bawaslu jika diberi kuasa untuk melakukan penertiban. Karena sebagai organisasi yang bergelut di bidang kontrol sosial, kami mempunyai kompetensi dalam hal ini. Kami punya masa untuk dikerahkan menertibkan APK ini jika dibutuhkan,” tandas Anas mengakhiri.
Discussion about this post