Agam, Ri— Untuk memaksimalkan kegiatan dan mengefektifkan sasaran program-program strategis, Pemkab. Agam terus lakukan kajian dan evaluasi di berbagai aspek, termasuk evaluasi efektifitas perangkat daerah sebagai ujung tombak kegiatan di lapangan.
Untuk menjawab hal itu, Pemkab.Agam mengusulkan perubahan susunan 10 perangkat daerah berbentuk dinas atau badan kepada DPRD Agam untuk diajukan pada Ranperda.
Pengajuan itu disampaikan Bupati Agam, melalui Wakil Bupati Agam Irwan Fikri pada sidang paripurna DPRD Agam, tentang penyampaian nota bupati mengenai Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Agam Nomor 11 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, Jumat (24/9) di ruang sidang utama DPRD Agam.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Agam Novi Irwan tersebut, Wabup.Agam menjelaskan detail perubahan perangkat daerah tersebut masing-masing Dinas Pendistribusian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Tipe A, menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Tipe A.
Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Tipe A menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, selanjutnya Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menjadi Dinas Pariwisata Tipe B.
Selanjutnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Tipe C, Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah Tipe A.
Perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung dari perangkat daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah atau sebagai unit organisasi bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan.
Ditambahkan, pihaknya juga mengusulkan dua perangkat daerah lainnya yang diatur secara khusus,yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Type B.
Dijelaskan, alasan dilakukannya perubahan dibeberapa perangkat daerah untuk menyukseskan program unggulan pemerintah daerah periode 2021-2026.
Sebagai contoh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dimekarkan menjadi Dinas Pariwisata agar lebih maksimal dalam menunjang peningkatan PAD dan begitu pula terhadap penanganan pemuda dan olahraga akan lebih maksimal.
“Begitu juga dalam peningkatan program UMKM. Semula urusan koperasi, UKM merumpun dengan urusan perindustrian dan perdagangan maka untuk menunjang kinerja peningkatan UMKM, Dinas Koperasi dan UKM akan berdiri sendiri,” ulasnya.
Ditegaskan, evaluasi perangkat daerah tersebut telah melalui beberapa tahapan dan pertimbangan hasil rekomendasi dari Tim Biro Organisasi Provinsi Sumbar dan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumbar, serta mempertimbangkan tipologi berdasarkan hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri RI tahun 2016.
Pengembangan OPD Pemkab.Agam itu diharapkan bisa disetujui oleh DPRD Agam, ditengah upaya Pemkab.Agam yang saat ini berupaya mendorong lebih maksimalnya berbagai target kegiatan yang sudah dirancang untuk peningkatan PAD dan fokus kegiatan pelayanan terhadap masyarakat.
Discussion about this post