Reportase investigasi.com
Jakarta – Penindakan terus dilancarkan Tiga Pilar Cengkareng terkait penerapan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan (PDMPK) kepada pelanggar protokol kesehatan seperti yang dilakukan hari ini oleh Tiga Pilar Kelurahan Cengkareng Timur. Jum’at, 29 Januari 2021.
Anggota Koramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Babinsa Sertu Marjuki yang turut serta dalam giat operasi yustisi tingkat Kelurahan menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini kami bersama seluruh jajaran tiga pilar memberikan himbauan kepada penguna Jalan di Jalan JB .Baru Komplek Malibu Hawai Rt 07/014, Kel. Cengkareng Timur, agar selalu mengikuti Prokes (Protokol kesehatan) agar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan agar terhindar Covid 19 .
“Sanksi kami berikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, baik sanksi sosial, sanksi administrasi maupun sanksi penahanan KTP.”Kata Babinsa.
Kapten Cpl Edy Moerdoko selaku Danramil 04 Cengkareng di Makoramil, menurutnya, segala sanksi yang diberikan kepada para pelanggar semata hanya untuk efek jera agar masyarakat sungguh-sungguh menerapkan prokes tersebut sesuai yang kita himbauankan melalui Babinsa setiap harinya. Baik dalam operasi yustisi maupun dalam komunikasi sosial (komsos) yang di lakukan Babinsan di wilayah.
“Kami sebagai aparat TNI yang membantu pemerintah dalam menerapakkan pergub-pergub yang di tetapkan tentunya mengharapakan kerjasama elemen masyarakat agar melaksanakan atau menerapkan ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah.”ujar Kapten Moerdoko.
Menurutnya, apa yang kami lakukan dengan bertindak tegas semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri agar penyebaran virus covid-19 ini hilang dan musnah dari wilayah Cengkareng ini. Tegasnya.
Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tiga pilat tingkat kelurahan Cengkareng Timur ini, tim operasi yustisi berhasil menjaring sebanyak 10 pelanggar protokol kesehatan dengan diberi sanksi 9 orang sanksi sosial dan 1 orang sanksi administrasi.
Red*
Discussion about this post