PAINAN – Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi yustisi di ke kantor pemerintah daerah setempat, Kamis (5/11).
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Civid 19, Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan, operasi yustisi di kantor pemerintah berhasil menindak 23 orang karyawan yang tidak memakai masker. “Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di sekitar kantor masing masing,” kata Dailipal, kepada wartawan usai operasi.
Dikatakan, operasi yustisi dilaksanakan pada 28 kantor, yang terdiri dari kantor perangkat daerah, BUMN, BUMD, Instansi vertikal dan pebankan. “Dari 28 kantor tersebut ditemukan ada karyawan dan masyarakat yang datang tidak menggunakan masker pada sembilan kantor,” paparnya. Ditambahkan, operasi tim gabungan dipimpin langsung Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom, anggota TNI AL dan unsur terkait lainnya.
Pihak Satgas mencatat, bahwa jumlah pelanggar Perda 06 tahun 2020, semenjak operasi yustisi dilakukan sebanyak 418 orang. Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang, serta Kawasan Wisata Mandeh, Carocok Painan dan Kawasan Taman Spora Painan.
Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ucapnya. Pendipsiplinan protokol kesehatan perlu dilakukan mengingat jumlah kasus positif terus bertambah, hingga hari ini jumlah kasus positif 508 orang. Lebih parah lagi, katanya, angka kematian pasien covid 19 pun bertambah di daerah. (Robi)
Discussion about this post